Transportasi IKN Menggunakan Taksi Terbang, Saat Ini Masih Dalam Pengurusan Izin Uji Coba

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai teknologi akan diterapkan dalam mensukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Terutama dalam hal transportasi bisa jadi akan menjadi pertama kali didunia yang menggunakan armada terbang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap.

Agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN), tak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa.

Pihaknya menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.

“Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara.

Namun tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan,” kata Sigit.

Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM).

Baca Juga :  Upacara adat Karia’a Budaya Suku Buton Wakatobi Yang Dilakukan Sejak 1918

Jadi, katanya, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.

“Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya ‘segregated’,” katanya.

Meski begitu, menurut Sigit, hal itu masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang.

Karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.

“ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan.

Juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional.

Karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.

Baca Juga :  Akibat Dana Desa Tidak Transparan

Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.

Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga ‘safety assessment’ yang berlaku,” kata Sigit.

Sebemumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang,”

Disampaikan Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi di Jakarta, Senin (27/5).

Ali mengatakan uji coba pada Juli tersebut, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang.

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi
Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan
Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:34 WIB

Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB