KBB no.188.48/Kep.497-DBMSDAP/2016 No.urut 104 No. Ruas 22.26.0.3107 dari berbagai sumbangan beberapa warga dan hasil kencleng warga.
“Adapun materialnya, membeli hasil ngencleng dan kepedulian warga. Antara lain RW 4 Kampung Babagan Nagreg Pak Asep Paul. Depan rumah Pak Asep Djai RW 3.
Kampung Pangalengan di urug menggunakan limbah aspal, hasil beli Rini Asep pemilik toko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu pula di Cidahu RT 3 RW 5 juga di urug pakai limbah aspal oleh Pala, Otang dan Enda dari sumbangan Qori, supir truk Jasamarga.
Lain halnya, dekat Pondok Pesantren Darul Muhlisin dekat POM mini Jubaedah. Limbahnya galian Pondok Pesantren di angkut Yadi mantan ketua RT 2 Kubangsari dan diratakan Mas Nur pemilik bengkel Kubangsari bersama Pak Abbas dan kawan kawan.
Kemudian depan bunda Susi (H.Tohir), di urug oleh Pak Ayi mantan Kadus, H Tohir, Pak Didin dan Pak Ilun”, Jelas Abas Sudrajat Delegasi
Sebagian Warga Desa Tenjolaut tanyakan pagu Desa, bahkan ada juga berbicara tentang Dana Desa Tenjolaut tidak sedikit di Tahun 2023.
Pagu
Pengertian Pagu Anggaran proses pengelolaan keuangan, pastinya ada pengeluaran dan juga pemasukan. Akan lebih baik bila pemasukan dapatkan keseimbangan dengan pengeluaran. Sehingga tidak akan mengalami kerugian saat mengatur keuangan, dikenal istilah pagu.
Jenis-jenis Pagu Anggaran
1. Pagu Indikatif
2. Pagu Kredit
3. Pagu Definitif
Ada pun Aturan pagu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014.
Pasal 1 ayat 8, bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pagu indikatif, salah satu APBN akan diberikan lembaga pemerintah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja. Umumnya di buat bulan Maret (bulan ke-3).
Dalam kurun waktu satu tahun ke depan, pagu tersebut selalu di buat pemerintah sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pusat sampai pemerintahan desa/kelurahan.
Dana Desa
Sedangkan Dana Desa menurut link djpk.kemenkeu sesuai PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa di hitung menggunakan rumus berikut :
Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
Pengalokasikan Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa akan diterima oleh setiap desa,
besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
Penggunaan proporsi dan bobot formula di maksud pilihan terbaik dengan mempertimbangkan :
1. Aspek pemerataan dan keadilan
2. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, 1:4 dan standar deviasi paling rendah
3. Jumlah Desa digunakan saat pengalokasian adalah jumlah Desa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kode dan daerah wilayah administrasi pemerintahan.
4. PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 merupakan PMK berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
2. Mengingat pentingnya informasi telah di muat kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi bila seandainya dana desa Tenjolaut Anggaran 2023 memiliki nominal sebesar Rp. 2.012.980.000/ tahun. Sepantasnya warga mendapatkan informasi pengalokasian Dana Desa. (AW)