Kegiatan operasional PT. Sata Tec Indonesia sebuah pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Bojonegoro, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro pada Awal Juni 2025.
Penyegelan ini merupakan tindakan tegas menyusul belum lengkapnya perizinan dan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, didampingi oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), secara simbolis memasang stiker segel di gerbang utama pabrik.
“Penutupan ini bersifat sementara, sampai PT Sata Tec Indonesia benar-benar melengkapi seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin terkait lingkungan,” tegas Heru.
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, keluhan dari warga sekitar, khususnya pelajar, terkait bau menyengat dari aktivitas pabrik telah berulang kali disampaikan.
Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya dampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar terdekat.
Inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu juga menemukan adanya masalah pada sistem pembuangan dan ventilasi pabrik, yang bahkan sempat membuat anggota dewan mual.
Perwakilan manajemen PT Sata Tec Indonesia, Nur Hidayat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesegera mungkin. Namun kami juga berharap ada pemahaman bahwa proses ini membutuhkan waktu,” ujar Nur Hidayat.
Meskipun penyegelan bersifat sementara, PT Sata Tec Indonesia masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pergudangan.
Tetapi kegiatan produksi, terutama yang berpotensi menimbulkan bau atau dampak lingkungan lainnya, akan ditangguhkan hingga izin lengkap.
Langkah tegas Satpol PP Bojonegoro ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha di Bojonegoro untuk senantiasa mematuhi regulasi dan perizinan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan serta kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci agar investasi dapat berjalan selaras dengan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
PT Sata Tec Indonesia wajib menyelesaikan perizinannya agar dapat beroperasi kembali dan berkontribusi positif bagi Bojonegoro tanpa menimbulkan gejolak lingkungan.