Kekayaan alam Indonesia memiliki berbagai kandungan yang bisa menunjang ekonomi bangsa dan negara.
Bukan hanya gas bumi, emas dan minyak saja, biji timah juga berhamburan ditanah Indonesia.
Namun dalam pengelolaannya harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menilai.
Penambangan bijih timah yang dilakukan secara tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung legal,
Karena masyarakat menambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dalam tanda kutip, saya menganggap tambang timah tradisional ini legal,” ucap Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.
Patris Yusran Jaya mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Babel menekankan kepada aparat penegak hukum.
Untuk membedakan dalam penindakan terhadap penambang-penambang ilegal antara penambang kecil dengan besar.
“Harus dibedakan dalam penindakan hukum terhadap penambang ilegal menggunakan mesin pompa dengan penambang ilegal menggunakan kapal isap.
Penambang kecil ini hanya untuk mencari makan, sementara satu lagi untuk kekayaan tujuh turunan,” katanya.
Menurut dia masyarakat Provinsi Kepulauan Babel tidak makmur dengan kekayaan alam yang berlimpah ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya