Tambang Timah Tradisional di Bangka Belitung Legal Karena Dilakukan Untuk Hidup Sehari Hari, Berikut Penjelasan Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekayaan alam Indonesia memiliki berbagai kandungan yang bisa menunjang ekonomi bangsa dan negara.

Bukan hanya gas bumi, emas dan minyak saja, biji timah juga berhamburan ditanah Indonesia.

Namun dalam pengelolaannya harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menilai.

Penambangan bijih timah yang dilakukan secara tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung legal,

Karena masyarakat menambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Dalam tanda kutip, saya menganggap tambang timah tradisional ini legal,” ucap Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.

Patris Yusran Jaya mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Babel menekankan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Terdakwa Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati, Berikut Pernyataan JPU dan Pasal Yang Memberatkan

Untuk membedakan dalam penindakan terhadap penambang-penambang ilegal antara penambang kecil dengan besar.

“Harus dibedakan dalam penindakan hukum terhadap penambang ilegal menggunakan mesin pompa dengan penambang ilegal menggunakan kapal isap.

Penambang kecil ini hanya untuk mencari makan, sementara satu lagi untuk kekayaan tujuh turunan,” katanya.

Menurut dia masyarakat Provinsi Kepulauan Babel tidak makmur dengan kekayaan alam yang berlimpah ini.

Karena adanya indikasi adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik menggunakan Undang-Undang Minerba, Kehutanan, Lingkungan dan pada akhirnya Undang-Undang Tipikor.

“Ini diindikasikan ada kesalahan dalam proses penambangan bijih timah dan inilah yang menyebabkan kesenjangan.

Yakni antara kekayaan alam dan taraf hidup masyarakat maupun perekonomian daerah,” katanya.

Ia mengaku orang yang tidak asing lagi di Provinsi Kepulauan Babel, karena pada 1997 hingga 2021.

Baca Juga :  Calon Independen Pilkada 2024 Yang Terverifikasi Faktual, Berikut Penjelasan KPU RI

Pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan 2019 kembali lagi bertugas di Kejati Kepulauan Babel sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kemudian dimutasi sebagai Kejari Jakarta Barat, menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

Lalu dilantik sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

“Apa yang terjadi penegakan hukum penambangan nikel di Sulawesi Tenggara hampir sama dengan Kepulauan Babel,

Penegakan hukum tata kelola penambangan nikel di Sulawesi Tenggara dilakukan sangat masif dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Minerba,” katanya.

Masyarakat berharap semua penindakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak merugikan manusia sebagai warga negara dan hamba Tuhan Yang Maha Esa.

 

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi
Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan
Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:34 WIB

Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB