Calon Independen Pilkada 2024 Yang Terverifikasi Faktual, Berikut Penjelasan KPU RI

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah berebut rekomendasi partai untuk syarat pencalonan.

Atau bisa juga melalui jalur independen yang peraturannya sudah ditentukan oleh KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan sudah ada 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan.

Pasangan tersebut lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat maju Pilkada serentak 2024.

“Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon,

Yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali Nusa Tenggara di Badung, Bali, Selasa.

Baca Juga :  Apakah Sang Jenderal Akan Merubah Sistem Di  Negeriku Yang Esensinya Masih Belum Berubah ???

Afif menyebut awalnya bakal pasangan calon yang sudah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 277.

Seiring berjalan proses pemberkasan hingga verifikasi faktual, jumlahnya berkurang,

Seperti pada jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pendaftar Silon 11 pasangan,

Kemudian yang lanjut dua pasangan, dimana satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasi.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon, namun hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.

“15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses,” sebut Afifuddin.

Baca Juga :  Geopolitik Timur Tengah Semakin Panas, Iran Menyerang Pakistan Karena Memburu Jaish al-Adl

“Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar Silon kemudian yang lanjut verifikasi faktual 16 pasangan,

Yang memenuhi syaratnya delapan, belum memenuhi syaratnya tujuh, dan belum selesai satu,” sambung Ketua KPU RI.

KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik.

Afif menyebut tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada serentak 2024 dan akan menyita banyak perhatian.

Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB