Pelajaran kemanusiaan harus diajarkan sejak dini agar melindungi diri dari segala bentuk kejahatan.
Karena semakin hari banyak kasus yang tidak segan segan menghabisi nyawa korbannya.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat pelaku pembunuhan berencana.
Yakni dilakukan dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi.
Berkat aksinya tersebut tersangka menewaskan seorang pelajar SMP yang masih dibawah umur.
Akibatnya terdakwa terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”
Pernyataan tersebut diucapkan JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.
Seperti diketahui bersama bahwa sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini.
Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini dilanjutkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
Pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak.
Sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ucapnya.
Bahkan jika dikaji secara mendalam kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.
Masyarakat berharap agar semua kejahatan bisa diatasi dengan serius untuk menciptakan keadilan sosial.