Pelajaran kemanusiaan harus diajarkan sejak dini agar melindungi diri dari segala bentuk kejahatan.
Karena semakin hari banyak kasus yang tidak segan segan menghabisi nyawa korbannya.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat pelaku pembunuhan berencana.
Yakni dilakukan dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi.
Berkat aksinya tersebut tersangka menewaskan seorang pelajar SMP yang masih dibawah umur.
Akibatnya terdakwa terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”
Pernyataan tersebut diucapkan JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.
Seperti diketahui bersama bahwa sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya