Terdakwa Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati, Berikut Pernyataan JPU dan Pasal Yang Memberatkan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajaran kemanusiaan harus diajarkan sejak dini agar melindungi diri dari segala bentuk kejahatan.

Karena semakin hari banyak kasus yang tidak segan segan menghabisi nyawa korbannya.

Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat pelaku pembunuhan berencana.

Yakni dilakukan dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi.

Berkat aksinya tersebut tersangka menewaskan seorang pelajar SMP yang masih dibawah umur.

Akibatnya terdakwa terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.

Keputusan tersebut sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”

Baca Juga :  Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Palangkaraya Diselesaikan PUPR, Terdiri Dari Sekolah dan Universitas

Pernyataan tersebut diucapkan JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Seperti diketahui bersama bahwa sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini.

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini dilanjutkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

Pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak.

Sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Cara Agar Cepat Tidur Malam Hari Dan Terhindar Dari Penyakit Insomnia

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ucapnya.

Bahkan jika dikaji secara mendalam kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.

Masyarakat berharap agar semua kejahatan bisa diatasi dengan serius untuk menciptakan keadilan sosial.

 

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi
Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan
Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:34 WIB

Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB