Proses demokrasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri secara terbuka dan rahasia.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah akan diikuti dua pasangan calon kepala daerah.
Hal ini mengingat sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa kepastian tersebut didasarkan atas jumlah suara sah partai politik.
khususnya bagi yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya ke KPU hingga hari kedua pendaftaran.
Handi menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan berbekal 5,2 juta suara sah.
Sedangkan gabungan sembilan partai politik mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan berbekal 13,7 juta suara sah hasil Pemilu 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya