Untuk menjadi Bupati atau Walikota harus mendapatkan rekomendasi dari Partai politik.
Tidak jarang seseorang harus mengeluarkan modal yang besar untuk rekomendasinya.
Tetapi ada juga yang lewat jalur Independen atau perorangan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi misalnya mengumpulkan KTP.
Pendaftaran bakal Cabup dan Wabup Garut dari jalur perseorangan resmi ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59.
Ada tiga pasangan bakal calon bupati telah mendaftar.
Mereka juga menyerahkan dan melengkapi syarat-syarat yang diminta.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa.
Jumlah pendaftar calon kepala daerah perseorangan terdapat enam pasang.
Mereka daftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Awalnya ada 6 pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dan meminta akun Silon.
Namun sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan.
Paslon jalur perseorangan, hanya ada 3 pasangan.
Yang menyerahkan dokumen persyaratan,” ucapnya, Senin 13 Mei 2024.
Enam pasangan calon dari jalur perseorangan yang sempat daftar melalui aplikasi Silon yakni.
Mantan bupati Garut Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan.
selanjutnya Agus Supriadi-A Miraz MS, Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya.
Kemudian Agis Muchyidin-Salman Alfarisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.
Dari keenam pasangan calon yang resmi menyerahkan dokumen persyaratan hanya tiga pasangan calon yakni.
Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, serta Agus Muchyidin-Salman Alfarisi.
“Tiga pasangan calon perseorangan lainnya secara otomatis dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya
Tercatat ada dua merupakan mantan bupati Garut, yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriyadi.
KPU sendiri telah menetapkan batas minimum dukungan sebagai syarat untuk calon dari jalur perseorangan.
Yakni sebanyak 129.939 KTP masyarakat yang tervalidasi.
Jumlah itu harus tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan Kabupaten Garut.
Ketika telah memenuhi syarat, kata Dian, KPU akan memberikan nota penerimaan.
Namun apabila tidak sesuai persyaratan, KPU akan menyatakan kalau mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi “Paslon (pasangan calon) yang jumlah dan sebaran dukungannya tidak memenuhi syarat.
Maka KPU akan memberikan waktu 3 x 24 jam.
untuk menyelesaikan upload daftar dukungan di dalam aplikasi,” lanjutnya.