Untuk menjadi Bupati atau Walikota harus mendapatkan rekomendasi dari Partai politik.
Tidak jarang seseorang harus mengeluarkan modal yang besar untuk rekomendasinya.
Tetapi ada juga yang lewat jalur Independen atau perorangan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi misalnya mengumpulkan KTP.
Pendaftaran bakal Cabup dan Wabup Garut dari jalur perseorangan resmi ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59.
Ada tiga pasangan bakal calon bupati telah mendaftar.
Mereka juga menyerahkan dan melengkapi syarat-syarat yang diminta.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa.
Jumlah pendaftar calon kepala daerah perseorangan terdapat enam pasang.
Mereka daftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Awalnya ada 6 pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dan meminta akun Silon.
Namun sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan.
Paslon jalur perseorangan, hanya ada 3 pasangan.
Yang menyerahkan dokumen persyaratan,” ucapnya, Senin 13 Mei 2024.
Enam pasangan calon dari jalur perseorangan yang sempat daftar melalui aplikasi Silon yakni.
Halaman : 1 2 Selanjutnya