“Ketika manusia melupakan alam maka pembangunan kehilangan maknanya, Jember Baru Jember Maju harus menemukan jiwanya dalam Green Economy”
(Madjid Fahdul Bahar)
Kabupaten Jember secara historis lahir dan berkembang dari basis ekonomi agraris, khususnya sektor perkebunan dan pertanian yang sejak masa kolonial telah menjadi fondasi utama produksi komoditas ekspor seperti tembakau, kopi, dan karet (diambil dari Booth, The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries, 1998). Struktur ini menjadikan Jember sangat bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam. Dalam konteks pembangunan kontemporer, arah kebijakan daerah yang diselaraskan dengan program Pembangunan dan pengembangan pariwisata oleh Muhammad Fawait pada dasarnya membuka peluang integrasi antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi menuju pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, persoalan utama tidak terletak pada gagasan, melainkan pada konsistensi implementasi. Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur ekonomi hijau sebagai arah pembangunan daerah. Akibatnya, konsep yang seharusnya menjadi strategi utama masih berhenti pada tataran normatif.
Secara konseptual, green economy merupakan pendekatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial sekaligus meminimalkan risiko kerusakan lingkungan (diambil dari United Nations Environment Programme, Towards a Green Economy, 2011). Dalam konteks global, konsep ini juga dipandang sebagai strategi alternatif untuk menghadapi potensi krisis multidimensi, seperti krisis pangan, energi, dan perubahan iklim yang semakin mengancam stabilitas ekonomi dunia (diambil dari Organisation for Economic Co-operation and Development, Towards Green Growth, 2011). Dengan demikian, ekonomi hijau bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan struktural dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Dari sisi normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menegaskan prinsip keberlanjutan (diambil dari Republik Indonesia, 1945), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diambil dari Republik Indonesia, 2009). Kebijakan ini diperkuat oleh Low Carbon Development Indonesia yang dikembangkan oleh Bappenas sebagai strategi pembangunan rendah karbon nasional (diambil dari Bappenas, 2019). Dengan landasan tersebut, Jember memiliki legitimasi kuat untuk menjadikan ekonomi hijau sebagai arah pembangunan daerah. Namun demikian, legitimasi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan keberanian politik untuk membentuk regulasi konkret di tingkat daerah.
Padahal, apabila diterapkan secara konsisten, ekonomi hijau dapat dikembangkan melalui penguatan pertanian berkelanjutan, revitalisasi kawasan hijau, pengembangan pariwisata berbasis ekologi, serta penerapan ekonomi sirkular. Strategi ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi langkah adaptif dalam menghadapi potensi krisis global yang berdampak langsung pada petani, pekebun, dan nelayan. Dalam kerangka ini, ekonomi hijau seharusnya menjadi implementasi konkret dari visi pembangunan “Jember Baru Jember Maju”, bukan sekadar slogan politik.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Maraknya pembangunan perumahan yang menggerus lahan produktif, aktivitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, serta hilangnya gumuk sebagai bentang alam khas Jember yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem menjadi indikasi nyata terjadinya tekanan ekologis. Selain itu, deforestasi yang terus berlangsung semakin memperburuk kualitas lingkungan dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis (diambil dari Food and Agriculture Organization, Global Forest Resources Assessment, 2020). Dalam konteks pertanian dan perkebunan, kondisi ini merupakan ancaman langsung terhadap keberlanjutan produksi. Degradasi tanah, pencemaran air, serta ketidakstabilan iklim berpotensi menurunkan produktivitas secara signifikan. Sementara itu, bagi nelayan, kerusakan ekosistem darat akan bermuara ke wilayah pesisir melalui sedimentasi dan pencemaran, yang pada akhirnya menurunkan hasil tangkapan.
Apabila kondisi ini terus diabaikan, maka dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga kultural. Jember secara historis dibangun oleh masyarakat agraris dan maritim. Ketika alam tidak lagi berpihak pada petani, pekebun, dan nelayan, maka yang terdampak bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga struktur sosial dan identitas budaya masyarakat. Tradisi bertani berpotensi ditinggalkan, generasi muda cenderung meninggalkan desa, dan relasi sosial berbasis produksi agraria perlahan melemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu berbagai permasalahan serius, seperti kemiskinan struktural, urbanisasi paksa, konflik sumber daya, hingga krisis identitas lokal. Pada titik ini, kegagalan menjaga lingkungan berarti kegagalan menjaga keberlanjutan peradaban lokal.
Oleh karena itu, ekonomi hijau di Jember tidak dapat lagi diposisikan sebagai pilihan, melainkan sebagai keharusan strategis. Ketiadaan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur ekonomi hijau merupakan celah kebijakan yang perlu segera diisi. Tanpa regulasi yang jelas dan mengikat, perlindungan terhadap lahan pertanian, keberlanjutan perkebunan, serta masa depan nelayan tidak memiliki jaminan yang kuat. Apabila tekanan terhadap lingkungan terus berlangsung tanpa pengendalian, maka daya dukung alam akan semakin menurun. Dalam kondisi tersebut, Jember tidak hanya berisiko kehilangan basis ekonominya, tetapi juga kehilangan akar sejarahnya sebagai wilayah agraris.
Penulis adalah Kader GMNI DPK FKIP Universitas Jember









