Menjelang pemilihan kepala daerah KPU melakukan verifikasi berkas yang diberikan oleh para calon.
Persayaratan yang masih kurang harus segera dipenuhi untuk melengkapi syarat yang sudah ditetapkan.
KPU Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua kandidat tersebut telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Jumat, mengatakan kepada media bahwa.
Perbaikan dan klarifikasi sudah dilakukan kepada keempat bakal calon kandidat.
“Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.
Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.
Pengundian itu dilakukan sebelum dimulainya mada kampanye pada 25 September.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.
Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Banyak kalangan yang menilai bahwa pilkada Jawa Tengah merupakan pertarungan para jenderal.
Karena kedua calon berasal dari petinggi institusi TNI dan Polri dengan jabatan yang sangat strategis.