Indonesia memiliki berbagai suku, agama dan Ras yang hidup berdampingan sejak dahulu kala.
Karena para pendahulu telah sepakat untuk bersatu dalam sebuah ikatan Bhineka Tunggal Ika.
Oleh sebab itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara agar selalu damai.
Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu.
Panji Gumilang telah “Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu.
Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
Yang bersangkutan pernah mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya