Bebas Murni Setelah Menjalani Vonis 1 Tahun Penjara di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Tidak Perlu Wajib Lapor

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia memiliki berbagai suku, agama dan Ras yang hidup berdampingan sejak dahulu kala.

Karena para pendahulu telah sepakat untuk bersatu dalam sebuah ikatan Bhineka Tunggal Ika.

Oleh sebab itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara agar selalu damai.

Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Panji Gumilang telah “Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu.

Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.

Baca Juga :  Pemikiran Ahmad Dahlan Tentang Dunia Pendidikan Yang Memiliki Korelasi Dengan Ilmu Agama

Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.

“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.

Yang bersangkutan pernah mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” katanya.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Baca Juga :  Volume Kendaraan Gerbang TOL Beberapa Wilayah Menjelang Iduladha 2024, Mengalami Kenaikan Yang Signifikan

“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana pada waktu itu menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Masyarakat berharap agar semua pihak saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Agar tercipta sebuah peradaban manusia yang penuh dengan kasih sayang dan toleransi yang tinggi.

Berita Terkait

Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Jutaan Pemudik Kembali Ke Jakarta, One Way Masih Menjadi Solusi Kemacetan
Sejarah Perlawanan Pribumi Yang Mengalami Penindasan Pada Masa Kolonialisme Oleh VOC Maupun Kerajaan Belanda
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL
ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI
Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri
BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:12 WIB

Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Senin, 7 April 2025 - 23:36 WIB

Jutaan Pemudik Kembali Ke Jakarta, One Way Masih Menjadi Solusi Kemacetan

Rabu, 2 April 2025 - 22:43 WIB

Sejarah Perlawanan Pribumi Yang Mengalami Penindasan Pada Masa Kolonialisme Oleh VOC Maupun Kerajaan Belanda

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 8 November 2024 - 09:17 WIB

Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB