Bebas Murni Setelah Menjalani Vonis 1 Tahun Penjara di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Tidak Perlu Wajib Lapor

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia memiliki berbagai suku, agama dan Ras yang hidup berdampingan sejak dahulu kala.

Karena para pendahulu telah sepakat untuk bersatu dalam sebuah ikatan Bhineka Tunggal Ika.

Oleh sebab itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara agar selalu damai.

Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Panji Gumilang telah “Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu.

Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.

Baca Juga :  Persiapan Yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Natal dan Tahun Baru 2024, Jangan Sampai Kecewa Saat Berlibur

Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.

“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.

Yang bersangkutan pernah mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” katanya.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Baca Juga :  Pemilu Satu Putaran Tahun 2024 Menghemat APBN Rp12,3 triliun

“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana pada waktu itu menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Masyarakat berharap agar semua pihak saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Agar tercipta sebuah peradaban manusia yang penuh dengan kasih sayang dan toleransi yang tinggi.

Berita Terkait

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 
Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 
Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 
Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:26 WIB

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 

Rabu, 29 April 2026 - 13:11 WIB

Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB