Dalam pemilihan kepala daerah setiap calon berhak mencalonkan diri berdasarkan rekomendasipartai politik.
Atau mencalonkan diri secara pribadi berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat.
Berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024.
Tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindakl anjut Keputusan Bawaslu.
Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu.
Hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya