Kantor Bea Cukai Madura melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dikirim ke luar Pulau Madura melalui perusahaan jasa tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi di Pamekasan, Minggu, mengatakan.
Kerja sama antara Bea Cukai dengan perusahaan ekspedisi karena beberapa faktor.
Yakni adanya temuan kasus pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa tersebut.
“Atas dasar itu, maka kami berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Madura.
Diantaranya meliputi wilayah kabupaten Sumenep, Sampang dan Bangkalan,” ucapnya.
Bukan hanya dengan perusahaan ekspedisi, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan khusus dengan sopir dan kondektur bus.
“Karena sebagian pengiriman rokok ilegal ke luar Madura ada yang dititip melalui bus,” katanya, menambahkan.
Bea Cukai Madura sudah melakukan sosialisasi secara khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang. Ucapnya lagi.
“Kami juga menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada para pihak yang terlibat,” katanya.
Tercatat selama tahun 2023, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Yakni sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Kampanye rokok ilegal dilakukan hampir disemua kabupaten di Jawa Timur dengan memasang baliho ukuran besar.