Menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, KPK gencar melakukan pemberantasan korupsi.
KPK mendalami berbagai transaksi dana yang bersumber dari uang negara karena dianggap menyimpang.
Meskipun banyak pihak yang menilai hal tersebut mengandung unsur politis, disatu sisi KPK sudah berhasil menetapkan tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi-saksi dan tersangka di wilayah Situbondo Jawa Timur.
Tepatnya dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN.
Serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK baru saja merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut anggota penyidik menyita sejumlah alat bukti.
“Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen.
Berupa alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK pada Rabu (28/8) telah menggeledah kantor rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita ala bukti melalui berupa barang bukti elektronik.
Beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo juga ikut dibawa ke KPK.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juga pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Pada Selasa (27/8) malam.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.
Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.