Demo APDESI dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 31 Januari 2024.
Para Kades tersebut menuntut percepatan revisi Undang-Undang Desa segera dilaksanakan.
Yang berisi tentang masa jabatan yang erat hubungannya dengan gaji Kepala Desa.
Sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun agar diubah menjadi 9 tahun.
Banyak masyarakat penasaran tentang berapa besaran gaji yang diterima oleh Kepala Desa.
Gaji Kepala Desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tepatnya pada Pasal 81 Ayat (2) huruf a yang berbunyi sebagai berikut:
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” bunyi pasal tersebut.
Nominal itu dihitung berdasarkan besaran gaji PNS Golongan IIa dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini sudah berlaku besaran gaji PNS terbaru dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan terbaru gaji PNS Golongan IIa saat ini adalah Rp2.184.000, mengalami kenaikan 8 persen.
Jika besaran gaji PNS Golongan IIa ini juga diterapkan sebagai dasar perhitungan gaji Kepala Desa.
Jadi, berdasarkan nominal gaji PNS Golongan IIa terbaru besaran gaji Kepala Desa berkisar Rp2.620.800.
Hitungan gaji Kades diatas jika kita perkirakan dengan logika matematis sederhana berdasarkan angka.
Untuk kepastian gaji Kades terbaru bisa ditunggu informasi resmi dari pemerinah dan jajaran terkait.
Masyarakat desa berharap apapun keputusannya nanti setiap perangkat desa agar tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Terutama yang bersifat penting dan mendesak bagi masyarakat misalnya kondisi sakit dan pendidikan anak.