Gaji Kepala Desa Terbaru Dan Harapan Masyarakat Terkait Aksi Apdesi

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aksi Kades Yang Tergabug Dalam Apdesii

Koordinator Aksi Kades Yang Tergabug Dalam Apdesii

Demo APDESI dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 31 Januari 2024.

Para Kades tersebut menuntut percepatan revisi Undang-Undang Desa segera dilaksanakan.

Yang berisi tentang masa jabatan yang erat hubungannya dengan gaji Kepala Desa.

Sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun agar diubah menjadi 9 tahun.

Banyak masyarakat penasaran tentang berapa besaran gaji yang diterima oleh Kepala Desa.

Gaji Kepala Desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tepatnya pada Pasal 81 Ayat (2) huruf a yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :  Transportasi IKN Menggunakan Taksi Terbang, Saat Ini Masih Dalam Pengurusan Izin Uji Coba

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” bunyi pasal tersebut.

Nominal itu dihitung berdasarkan besaran gaji PNS Golongan IIa dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini sudah berlaku besaran gaji PNS terbaru dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan terbaru gaji PNS Golongan IIa saat ini adalah Rp2.184.000, mengalami kenaikan 8 persen.

Jika besaran gaji PNS Golongan IIa ini juga diterapkan sebagai dasar perhitungan gaji Kepala Desa.

Baca Juga :  Kemendag Akan Bentuk Satuan Tugas Untuk Mencegah Banjir Komoditas Impor Yang Merugikan UMKM

Jadi, berdasarkan nominal gaji PNS Golongan IIa terbaru besaran gaji Kepala Desa berkisar Rp2.620.800.

Hitungan gaji Kades diatas jika kita perkirakan dengan logika matematis sederhana berdasarkan angka.

Untuk kepastian gaji Kades terbaru bisa ditunggu informasi resmi dari pemerinah dan jajaran terkait.

Masyarakat desa berharap apapun keputusannya nanti setiap perangkat desa agar tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Terutama yang bersifat penting dan mendesak bagi masyarakat misalnya kondisi sakit dan pendidikan anak.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun
629 Kasus Kebakaran Hutan Terjadi di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Daerah Yang Mengalami Karhutla signifikan
Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Nasabah
Polda Jawa Barat Menyelidiki Ancaman Bom Saat wisuda di Universitas Katolik Parahyangan Bandung
BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Bengkalis Provinsi Riau Dengan Bukti 29,9 Kilo Sabu

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:49 WIB

Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:22 WIB

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:08 WIB

Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:42 WIB

629 Kasus Kebakaran Hutan Terjadi di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Daerah Yang Mengalami Karhutla signifikan

Berita Terbaru