Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah karena memiliki prestasi.
Bukan hanya dalam bidang pembangunan saja tetapi dalam hal pelayanan dan administrasi publik.
Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berhasil menjadi satu dari 14 kota lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu dideklarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.
“Ditetapkannya Pontianak sebagai kota lengkap karena keberhasilan dalam melakukan pemetaan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.
Selain itu, Pontianak telah memenuhi persyaratan sebagai kota lengkap yakni setidak-tidaknya tanah-tanah sudah 80 persen bersertifikat,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama antara BPN Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.
Akan banyak manfaat dengan dideklarasikannya Pontianak menjadi kota lengkap.
Diantaranya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Tentunya Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memiliki tanah,” katanya.
Selain itu kota lengkap juga dapat meminimalisir sengketa tanah dan konflik pertanahan yang biasa terjadi.
Keuntungan lainnya sebagai Kota Lengkap antara lain mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah.
Karena sudah secara administratif sudah terdata dan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Kota Pontianak.
“Semoga dengan ditetapkannya Pontianak sebagai Kota Lengkap, tidak ada lagi bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat,” harap Ani Sofian.
14 kota lengkap di Indonesia yakni Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Tangerang, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar.
Kemudian Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.