Temuan Ombudsman Akan Ditindaklanjuti Oleh Bank BRI Terkait Sistem Pinjaman Calon Nasabah

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan sosial dan ekonomi menjadi harapan semua masyarakat agar tidak terjadi diskriminasi.

Karena semua rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan negara tanpa ada pengecualian sedikitpun.

Riza Pahlevi Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat mengatakan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Terkait debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta,

namun calon nasabag tersebut dipersyaratkan agunan oleh bank tersebut jika ingin realisasi.

“BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi, di Padang, Kamis.

Riza mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil sekaligus untuk menjaga kepercayaan nasabah.

Dalam menyalurkan KUR, BRI memastikan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.

Baca Juga :  Ribuan Pendaki Melaksanakan Upacara Bendera 17 Agustus di Gunung Bawakaraeng

Sebab, kata dia lagi, KUR bukan hibah atau bantuan namun merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).

Ia menjelaskan saat ini bank tersebut memiliki sistem skoring yang berkaitan dengan proses analisa kredit.

Oleh karena itu, saat muncul risiko dalam sistem skoring, maka setiap nasabah dikenakan agunan tambahan.

Namun demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko,

Maka tidak diperlukan agunan tambahan atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur saja.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.

Dalam temuan tersebut Yeka mengungkapkan agunan itu juga bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah.

Baca Juga :  Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Fokus Membasmi Barang Selundupan Dari Negara Luar, Karena Berada Dalam Jalur Perdagangan Internasional

Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta.

Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta.

Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi
Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan
Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:34 WIB

Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB