Sejarah Pilkada Yang Akan Dilaksanakan Secara Serentak di Seluruh Indonesia Pada Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) menjadi momentum politik yang sangat menarik untuk diikuti.

Dalam pelaksanaannya Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya.

Perlu diketahui, pelaksanaan ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .

Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk berkontestasi.

Tak hanya itu, calon independen yang memenuhi persyaratan pun juga dapat ikut serta.

Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan berkompetisi.

Sejarah Pilkada di Indonesia Sejak Awal Kemerdekaan

Era awal kemerdekaan

Baca Juga :  Presiden Persatuan Emirat Arab Menyambut Langsung Jokowi di Bandara Internasional Zayed, Abu Dhabi

Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

UU ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi.

Sementara kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.

Era demokrasi terpimpin dan orde baru

Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi DPRD.

Namun, prosesnya lebih terpusat dengan kontrol yang ketat dari pemerintah pusat.

Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah.

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan desentralisasi, tetapi kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.

Pilkada langsung

Perubahan signifikan terjadi dengan penerbitan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No. 22 Tahun 1999.

UU ini memungkinkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, sebuah langkah maju dalam proses demokratisasi.
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005.

Baca Juga :  Budaya Jawa Tengah Yang Ditetapkan Kemendikbud Sebagai WBTB

Calon independen

Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 diterbitkan, memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam pilkada tanpa harus bergabung dengan partai politik.

Ini memperluas peluang bagi individu yang ingin berkontribusi tanpa afiliasi partai.

Perdebatan dan kembali ke Pilkada langsung

Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memperkenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang memicu protes dari masyarakat.

Akibatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme pilkada langsung.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem pilkada langsung.

Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018, dan 2020.

Puncak keberhasilan sistem tersebut terjadi pada pilkada serentak nasional tahun 2024.

Berita Terkait

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif
Yunius Suwantoro Tanggapi Sindiran Roy Suryo “Partai Gajah”: Politik Harus Berdiri di Atas Etika dan Gagasan
Wawancara Eksklusif Yunius Suwantoro, Jangan Tumpukan Beban Pemilu Hanya Pada Caleg. Pengurus, Kader, Sayap Partai, dan Masyarakat Harus Bergerak Bersama
DPC GMNI Kota Mataram Berharap Dualisme Kepemimpinan Harus Diakhiri Tahun 2025, Segera Lakukan Kongres Persatuan
Pentingnya Gerakan Ideologi dan Politik, Anak Bangsa Wajib Berjalan Sesuai Hukum Rasional Sejarah

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:40 WIB

Yunius Suwantoro Tanggapi Sindiran Roy Suryo “Partai Gajah”: Politik Harus Berdiri di Atas Etika dan Gagasan

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB