Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan korupsi harus segera diselesaikan oleh semua pihak agar Indonesia bisa mengalami kemajuan dalam berbagai bidang.

Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksinya lain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Tepatnya dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit.

Sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” ujar Tessa.

Baca Juga :  Sejarah Hari Buruh 1 Mei, Tragedi Haymarket Riot di Chicago Amerika Serikat Pada 4 Mei 1886

Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur.

Sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Juga sebagai Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Ketua KPK Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Diumumkan Polda Metro Jaya

Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.

Larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Berita Terkait

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”
DPC GMNI Kota Mataram Kirimkan Eksaminasi Putusan dan Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi Melalui Mekanisme Internal
Reforma Agraria dan Aksi Massa Warga Kebon Sayur
Ideologi Marhaenisme Tumbuh Subur di Trotoar Pamekasan, Mahasiswa Dari Berbagai Kampus Aktif Dalam Diskusi

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB