Potret hukum di Indonesia semakin buram setelah ketua KPK diduga melakukan pemerasan.
Lembaga KPK yang dipercaya Negara untuk memberantas korupsi tercoreng citranya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku ketua KPK RI.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,”.
Hal ini diucapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengutip detik,com, Rabu, (22/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Ujar Ade.
Hasil gelar perkara itu menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti Untuk menetapkan ketua KPK menjadi tersangka.
Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang.
Dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin.
Tetapi Firli telah membantah melakukan aksi pemerasan ataupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak dua kali.
Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang menjadi milik Firli.
Yaitu di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.