Ketua KPK Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Diumumkan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Firli Bahuri saat memakai Peci hitam

foto Firli Bahuri saat memakai Peci hitam

Potret hukum di Indonesia semakin buram setelah ketua KPK diduga melakukan pemerasan.

Lembaga KPK yang dipercaya Negara untuk memberantas korupsi tercoreng citranya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Tidak Keberatan Jika Terdakwa Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati, Namun Tetap Ingin Melihat Fakta Persidangan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku ketua KPK RI.

Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,”.

Baca Juga :  Hasto Tidak Menghadiri Pangilan KPK Karena Bertugas di Luar Kota, Bantah Terlibat Korupsi DJKA

Hal ini diucapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengutip detik,com, Rabu, (22/11/2023).

Berita Terkait

Kaesang Mendatangi KPK Atas Dasar Kehendaknya Sendiri Tanpa Intervensi Dari Pihak Manapun, Dianggap Menerima Gratifikasi
Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:00 WIB

Kaesang Mendatangi KPK Atas Dasar Kehendaknya Sendiri Tanpa Intervensi Dari Pihak Manapun, Dianggap Menerima Gratifikasi

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Berita Terbaru