Ketua KPK Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Diumumkan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Firli Bahuri saat memakai Peci hitam

foto Firli Bahuri saat memakai Peci hitam

Potret hukum di Indonesia semakin buram setelah ketua KPK diduga melakukan pemerasan.

Lembaga KPK yang dipercaya Negara untuk memberantas korupsi tercoreng citranya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku ketua KPK RI.

Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,”.

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020

Hal ini diucapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengutip detik,com, Rabu, (22/11/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Ujar Ade.

Hasil gelar perkara itu menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti Untuk menetapkan ketua KPK menjadi tersangka.

Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti

Dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin.

Tetapi Firli telah membantah melakukan aksi pemerasan ataupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak dua kali.

Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang menjadi milik Firli.

Yaitu di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.

Berita Terkait

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Berita Terbaru