Kratom Tanaman Kontroversial Yang Sudah Diatur Tata Niaganya Oleh Menteri Perdagangan

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil dari sumber daya alam Indonesia kembali diminati dunia internasional karena memiliki manfaat baik.

Tanaman tersebut sulit tumbuh di negara lain atau iklim yang tidak sama dengan Indonesia.

Sehingga banyak negara yang melakukan persaingan untuk mendapatkan komoditas ini.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai tata niaga kratom.

Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kabinet terbatas, sudah menyetujui budi daya kratom. “Bahwa kratom ini tata niaganya akan diatur, juga kualitasnya.

Volumenya mungkin dikurangi sedikit, tapi harga bisa bagus dan menguntungkan petani.

Maka akan segera dibuat Permendagnya,” kata Mendag Zukifli dalam kunjungan kerja di Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Pendaftaran Terakhir Tanggal 28 Februari 2024

Menurut Mendag, perdagangan dan ekspor kratom sudah terlalu bebas, kualitasnya buruk, harganya murah.

Tanpa disadari bahwa akan berdampak negatif dan membuat nama Indonesia jelek.

Permendag akan mengatur eksportir kratom harus terdaftar dan memastikan kratom yang diekspor layak serta memenuhi persyaratan.

“Jadi, selain eksportirnya terdaftar, juga harus jelas siapa yang beli dan diekspor kemana dan tujuannya untuk apa.

Selain itu harus betul-betul memenuhi kriteria, layak dan memenuhi persyaratan,” ucap Zulkifli.

Tanaman kratom memiliki nama latin Mitragyna Speciosa, yang dimanfaatkan adalah daunnya.

Baca Juga :  Kisah Revolusi Che Guevara Berawal Dari Kuliah Kedokteran Hingga Menjadi Tokoh Pembebasan

Selama ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai daun kratom dari berbagai pihak yang berkompeten.

Sebagian mengatakan daun kratom sama dengan herbal, sebagian lagi menyebut daun kratom memiliki kandung zat seperti narkotika.

Namun Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pemerintah mengacu pada laporan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Kesehatan menyebut kratom tidak masuk dalam katagori narkotika.

Batasan legalitasnya di situ,” kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat (21/6/2024).

Banyak referensi yang menjelaskan sejumlah khasiat zat terkandung dalam daun kratom.

Di antaranya adalah meredakan nyeri, menambah stamina tubuh, meredakan cemas, dan depresi.

 

Berita Terkait

Prabowo Subianto Masuk Rumah Sakit UNtuk Operasi, Jokowi Menjenguk di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman
799 Orang Meninggal Karena DBD, Data Dihimpun Hingga Pertengahan Juni 2024
Badan Pangan Singapura Menemukan Kacang Dengan Zat Berbahaya, Meminta Importir Untuk Menarik Peredaran di Pasar
Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Otak Anak, Harus Diperhatikan Sejak Masih Dalam Kandungan
Kepribadian Seseorang Berdasarkan Teori Hippocrates, Dijelaskan Beserta Kelebihan dan Kekurangan Yang Dimiliki
Pentingnya Motivasi Bagi Generasi Bangsa Agar Masa Depan Semakin Baik
Tes Psikologi Yang Sering Dilakukan Untuk Mengetahui Kepribadian Seseorang
Sifat Seseorang Berdasarkan Golongan Darah Yang Dimiliki Ditemukan Oleh Profesor Jepang

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:12 WIB

Prabowo Subianto Masuk Rumah Sakit UNtuk Operasi, Jokowi Menjenguk di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:39 WIB

799 Orang Meninggal Karena DBD, Data Dihimpun Hingga Pertengahan Juni 2024

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:41 WIB

Kratom Tanaman Kontroversial Yang Sudah Diatur Tata Niaganya Oleh Menteri Perdagangan

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:02 WIB

Badan Pangan Singapura Menemukan Kacang Dengan Zat Berbahaya, Meminta Importir Untuk Menarik Peredaran di Pasar

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:55 WIB

Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Otak Anak, Harus Diperhatikan Sejak Masih Dalam Kandungan

Berita Terbaru