Hasil dari sumber daya alam Indonesia kembali diminati dunia internasional karena memiliki manfaat baik.
Tanaman tersebut sulit tumbuh di negara lain atau iklim yang tidak sama dengan Indonesia.
Sehingga banyak negara yang melakukan persaingan untuk mendapatkan komoditas ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai tata niaga kratom.
Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kabinet terbatas, sudah menyetujui budi daya kratom. “Bahwa kratom ini tata niaganya akan diatur, juga kualitasnya.
Volumenya mungkin dikurangi sedikit, tapi harga bisa bagus dan menguntungkan petani.
Maka akan segera dibuat Permendagnya,” kata Mendag Zukifli dalam kunjungan kerja di Purwakarta, Jumat (21/6/2024).
Menurut Mendag, perdagangan dan ekspor kratom sudah terlalu bebas, kualitasnya buruk, harganya murah.
Tanpa disadari bahwa akan berdampak negatif dan membuat nama Indonesia jelek.
Permendag akan mengatur eksportir kratom harus terdaftar dan memastikan kratom yang diekspor layak serta memenuhi persyaratan.
“Jadi, selain eksportirnya terdaftar, juga harus jelas siapa yang beli dan diekspor kemana dan tujuannya untuk apa.
Selain itu harus betul-betul memenuhi kriteria, layak dan memenuhi persyaratan,” ucap Zulkifli.
Tanaman kratom memiliki nama latin Mitragyna Speciosa, yang dimanfaatkan adalah daunnya.
Selama ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai daun kratom dari berbagai pihak yang berkompeten.
Sebagian mengatakan daun kratom sama dengan herbal, sebagian lagi menyebut daun kratom memiliki kandung zat seperti narkotika.
Namun Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pemerintah mengacu pada laporan Kementerian Kesehatan.
“Kementerian Kesehatan menyebut kratom tidak masuk dalam katagori narkotika.
Batasan legalitasnya di situ,” kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat (21/6/2024).
Banyak referensi yang menjelaskan sejumlah khasiat zat terkandung dalam daun kratom.
Di antaranya adalah meredakan nyeri, menambah stamina tubuh, meredakan cemas, dan depresi.