Jawa Timur akan melaksanakan pesta demokrasi pada bulan November 2024 dengan penuh simpati dari masyarakat.
Karena mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan maju kembali pada pemilihan kepala daerah tahun ini.
Dia akan bertarung dengan kandidat lain yang mendapat rekomendasi dari partai politik pengusung sebagai syarat demokrasi.
Sebagai masyarakat kita berharap agar Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh tokoh yang mampu menciptakan keadilan rakyat.
Banyak hal yang menjadi pekerjaan di Jawa Timur mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertanian.
Apalagi saat ini banyak masyarakat yang mendapat ketidakpastian hukum seperti yang dialami oleh para buruh dan aktivis di Indonesia.
Namun siapapun yang menjadi pemimpin nantinya harus mampu menjadi payung yang melindungi rakyat dari panas dan hujan sehingga hidupnya semakin aman dan damai.
Karena Perlindungan sosial merupakan elemen penting dalam strategi kebijakan publik untuk memerangi kemiskinan.
Jika dilaksanakan secara objektif bisa mengurangi penderitaan yang dialami kelompok-kelompok lemah dan kurang mampu.
Perlindungan sosial sebagai sebuah kebijakan publik merupakan satu tipe kebijakan dalam berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Dilaksanakan melalui program yang dikembangkan pemerintah untuk melindungi warganya dari berbagai macam resiko ekonomi, sosial dan politik.
Karena permasalah tersebut senantiasa menerpa kehidupan kelompok masyarakat lemah dan kurang mampu di Jawa Timur.
Meskipun program perlindungan sosial sudah banyak diberikan melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Misalnya Program Perlindungan Sosial yang paling dikenal masyarakat adalah Beras Untuk Orang Miskin (Raskin).
Serta jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos, Program 1 Juta Rumah dari Kementerian PUPR dan program lainnya.
Namun akses, kuantitas dan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perlindungan anak dan jaminan sosial bagi keluarga miskin masih dikuasai segelintir orang dalam pembagiannya.
Program perlindungan sosial harus digarap dengan serirus karena menjadi alat untuk mengukur keseriusan negara kepada daerah.
Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sebuah sistem pemerintahan ada yang namanya ruang lingkup kabupaten atau kota, Provinsi dan pusat atau nasional.
Kepentingan kabupaten akan terakomodir oleh pemerintah pusat jika dikawal dengan serius oleh pemerintah Provinsi.
Sehingga apa yang menjadi kebutuhan daerah akan dikemas dan di rekomendasikan oleh Provinsi untuk diusulkan ke pemerintah pusat.
Karena setiap program tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan pemerintah pusat begitu juga sebaliknya.
Disatu sisi pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran dan citra positif pelaksanaan program perlindungan sosial tersebut kepada masyarakat.
Sangatlah penting adanya upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi dari para pemangku kepentingan secara berjenjang.
Dalam pelaksanaan dan perencanaan program sebaiknya melibatkan semua orang yang memiliki kompetensi dan keahlian.
Libatkan orang miskin dan korban ketidak adilan dalam perumusannya sebagai bentuk uji sistem yang akan dikembangkan.
Agar program keadilan dan perlindungan rakyat kecil tidak hanya sebatas halusinasi pemerintah diatas kertas.
Yang berpotensi tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya namun diharapkan program tersebut mampu menjawab krisis multidimensi yang rentan diderita oleh masyarakat Jawa Timur pada khususnya dan Rakyat Indonesia secara Bhineka Tunggal Ika.
Penulis
Akbar Kamaruzzaman
Divisi Advokasi Pusat Kajian Marhaenis