Jenis Surat Suara Dalam Pilkada 2024 Yang Wajib Diketahui Oleh Masyarakat, Gunakan Hak Politik Dengan Bijaksana

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat akan menggunakan hak politiknya Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu.

Pada bulan November masyarakat Indonesia memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam Pilkada.

Yakni dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga :  Kualitas Pelayanan Masyarakat Terus Menjadi Perhatian Ombudsman, OECD Menjadi Mitra Diskusi Penguatan Penilaian Kepatuhan Standar

Namun ada salah satu wilayah yang tidak melaksanakan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Berikut dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024:

1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti pilkada.

2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota

Baca Juga :  Penyebab Planet Mars Berwarna Merah, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan di setiap kabupaten.

Sedangkan untuk memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dilakukan di setiap kota, yang mengikuti pilkada.

Melansir dari keterangan resmi, KPU juga menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki..

Diharapkan partisipasi masyarakat dalam momentum Pilkada 2024 akan semakin meningkat.

Karena pilihan mereka sangat menentukan perjalanan pembangunan daerah masing masing.

Berita Terkait

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif
Yunius Suwantoro Tanggapi Sindiran Roy Suryo “Partai Gajah”: Politik Harus Berdiri di Atas Etika dan Gagasan
Wawancara Eksklusif Yunius Suwantoro, Jangan Tumpukan Beban Pemilu Hanya Pada Caleg. Pengurus, Kader, Sayap Partai, dan Masyarakat Harus Bergerak Bersama
DPC GMNI Kota Mataram Berharap Dualisme Kepemimpinan Harus Diakhiri Tahun 2025, Segera Lakukan Kongres Persatuan
Pentingnya Gerakan Ideologi dan Politik, Anak Bangsa Wajib Berjalan Sesuai Hukum Rasional Sejarah

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:40 WIB

Yunius Suwantoro Tanggapi Sindiran Roy Suryo “Partai Gajah”: Politik Harus Berdiri di Atas Etika dan Gagasan

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB