Peristiwa alam terus terjadi dan mencuri perhatian masyarakat karena dianggap bisa menyebabkan bencana.
Oleh sebab itu semua pihak harus bersatu dan mengukuti instruksi dari lembaga terkait agar tidak menyebabkan korban.
Gunung Semeru yang secara tertulis memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Kembali mengalami erupsi selama 153 detik tepatnya pada Kamis pukul 04.19 WIB.
“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 04.19 WIB.
Dengan tinggi letusan abu vulkanik teramati sekitar 500 meter di atas puncak,”
Pernyataan itu disampaikan Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Mukdas Sofian dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, kolom abu vulkanik teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara.
Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 153 detik.
Berdasarkan catatan petugas, jumlah letusan gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur.
Yakni sebanyak 937 kali dalam periode 1 Januari hingga 15 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB.
Aktivitas Gunung Semeru pada Rabu (14/8) selama 24 jam dalam pengamatan kegempaan tercatat 107 kali gempa letusan/erupsi.
Dengan amplitudo 10-24 mm, lima kali gempa guguran dengan amplitudo 3-6 mm, lima kali gempa embusan dengan amplitudo 3-8 mm.
Kemudian 15 kali harmonik dengan amplitudo 2-12 mm, satu kali gempa terasa,
Skala II MMI dengan amplitudo 40 mm, dan 16 kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 7-40 mm.
Mukdas Sofian mengatakan status Gunung Semeru masih pada Level II atau Waspada,
Sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi.
Yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan km dari puncak (pusat erupsi).
Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan,
Karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).