Kondisi sosial masyarakat selalu dihadapkan dengan berbagai ketidakpastian yang berdampak buruk terhadap perjalanan kehidupan sehari hari.
Saya memandang bahwa pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 menghadirkan banyak kejanggalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Substansi yang disahkan oleh DPR dianggap memberi ruang yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum, sehingga membuka potensi *abuse of power* dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pondasi hukum modern.
Beberapa pasal mencolok dalam RUU KUHAP ini memperkuat kekhawatiran tersebut. *Pasal 6, Pasal 7 ayat (3)(4)(5), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3)* menegaskan kedudukan Polri sebagai *penyidik utama* bagi seluruh tindak pidana, yang dikhawatirkan menciptakan konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan memadai. Pasal 16 membuka ruang teknik penyidikan seperti penyamaran dan pembelian terselubung bahkan sejak tahap penyelidikan, yang sangat rawan disalahgunakan. Pasal 111–112 memungkinkan penyitaan tanpa izin pengadilan dalam “keadaan mendesak” yang tidak didefinisikan dengan jelas. Pasal 93 serta 99/100 dinilai longgar dalam pengaturan penangkapan dan penahanan. Sementara itu, pasal 140 ayat (2) memberi wewenang pemblokiran rekening dan data digital hanya berdasarkan “penilaian penyidik”. Bahkan Pasal 136 ayat (1) dan (2) membuka ruang penyadapan untuk semua jenis tindak pidana, sementara aturan teknisnya belum diatur secara ketat karena menunggu undang-undang khusus.
Kejanggalan-kejanggalan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM modern, tetapi juga berpotensi menggerus kebebasan sipil, transparansi, dan tata kelola kekuasaan yang akuntabel. Proses legislasi yang minim partisipasi publik yang bermakna semakin mempertegas bahwa suara rakyat belum benar-benar ditempatkan sebagai pusat dari pembentukan kebijakan hukum nasional.
Dalam kondisi seperti ini, kader GMNI di seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab moral, historis, dan ideologis untuk mengambil langkah nyata. Sebagai organisasi kerakyatan yang berpijak pada Marhaenisme, GMNI harus melakukan Gerakan yakni :
1. Mengawal setiap kebijakan negara agar tetap berpihak pada rakyat dan keadilan sosial.
2. Melakukan kajian kritis, edukasi politik, dan penyadaran hukum kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari RUU KUHAP baru.
3. Mengorganisir advokasi dan gerakan intelektual bersama elemen masyarakat sipil untuk menuntut evaluasi serta perbaikan pasal-pasal bermasalah.
4. Membangun solidaritas luas dengan LBH, akademisi, mahasiswa, dan kelompok pergerakan lainnya untuk memperkuat posisi rakyat di hadapan negara.
5. Menjaga sikap kritis dan progresif, serta tetap berpihak pada kaum marhaen sebagai kompas perjuangan.
Namun bila suara rakyat tidak didengar melalui dialog, kajian, dan mediasi, maka solusi konstitusional terakhir adalah turun ke jalan. Aksi massa adalah bentuk paling jelas dari demokrasi kita, cara rakyat menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik segelintir elit, tetapi milik seluruh warga negara. Turun ke jalan bukanlah tindakan chaos melainkan ekspresi politik rakyat ketika ruang partisipasi dipersempit.
Dengan semangat pergerakan yang tak pernah padam, kader GMNI harus berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa hukum di negeri ini menjadi alat pembebasan, bukan alat pembungkaman. Demokrasi harus dijaga, rakyat harus dibela, dan suara marhaen harus terus kita dengungkan sebagai nyawa perjuangan.
Penulis
Mohammad Syahrul Ulum
Kader GMNI Cabang Jombang
DPK GMNI AT-TAHDZIB







