Keberadaan dan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat serta masa depan generasi bangsa harus segera di basmi.
Semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas barang haram tersebut jika ingin memiliki lingkungan yang sehat.
Badan Narkotika Nasional(BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka.
Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin mengatakan.
Salah satu tersangka adalah seorang tokoh masyarakat dan dikenal luas oleh banyak orang.
Dia inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.
“Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu,” katanya.
Awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Informasi tersebut kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB.
Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K.
Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.
Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis.
Ia berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.
“Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A.
Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.
Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.