Protes keras mahasiswa yang tidak ingin menjadi korban biaya pendidikan yang tinggi membuahkan hasil.
Berbagai gerakan dilakukan mulai dari somasi dan demonstrasi dilakukan untuk memperjuangkan turunnya biaya pendidikan.
Akhirnya aksi tersebut direspon oleh kemendikbudristek dan dikeluarkannya surat pembatalan naiknya UKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Universitas Jember (Unej) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Akademik (TA) 2024/2025.
Hal itu “Sesuai dengan surat Dirjen Diktiristek yang baru terkait pembatalan UKT dan SPI, maka kami akan mematuhi hal tersebut,” kata Rektor Unej Iwan Taruna, Selasa, 4 Juni 2024.
Dua Opsi UKT
Sebelum terjadi aksi penurunan biaya pendidikan ada sejumlah mahasiswa yang sudah membayar UKT.
Khusus bagi mahasiswa yang terlanjur membayar uang dengan tarif UKT yang sudah naik.
Saat ini ada dua opsi yang akan ditawarkan yaitu bisa dikembalikan kelebihannya atau diperhitungkan untuk UKT pada semester berikutnya.
“Contoh, misalkan mahasiswa sudah terlanjur membayar Rp1,5 juta dari UKT sebelumnya sebesar Rp1 juta.
Sehingga ada kelebihan Rp500 ribu dan kelebihan itu dapat menjadi tabungan untuk pembayaran UKT semester berikutnya,” kata Iwan Taruna.
Sebelumnya Unej berencana menaikkan UKT untuk beberapa program studi (prodi) dengan besaran yang bervariasi.
Tetapi tidak semuanya prodi UKT-nya naik, bahkan ada yang turun untuk kelompok tertentu.
Penyesuaian besaran UKT tersebut mulai berlaku untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2024 dan tidak berlaku untuk mahasiswa lama.
Kalau dirata-rata, kata dia, maka kenaikan untuk semua prodi sarjana maupun diploma di Unej adalah 24 persen.
Dalam pelaksanaannya ada prodi yang UKT-nya tidak naik, antara lain prodi Informatika dan Fisika.
Bahkan ada prodi yang UKT-nya turun yakni Ilmu Pertanian yaitu pada Kelompok 3, turun sebesar 20 persen.
“Unej belum pernah menaikkan UKT sejak 2015 dan baru menaikkan pada tahun 2024.
Namun itu pun tidak semua program studi. Dengan terbitnya surat pembatalan kenaikan UKT, maka Unej juga batal menaikkan UKT tersebut,” katanya.
Iwan menjelaskan alokasi subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari APBN akan dikurangi atau diturunkan.
Ketika PTN tersebut sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH),
Sehingga pihaknya berusaha untuk mencukupi kebutuhan operasional pengembangan kampus Unej.
“Unej sebagai PTN-BLU selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari jasa non-pendidikan (selain dari UKT), seperti optimalisasi pengelolaan aset, pengembangan usaha, kerja sama, dan pendapatan lain yang tidak mengikat,” ucapnya.