Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) menjadi momentum politik yang sangat menarik untuk diikuti.
Dalam pelaksanaannya Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya.
Perlu diketahui, pelaksanaan ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk berkontestasi.
Tak hanya itu, calon independen yang memenuhi persyaratan pun juga dapat ikut serta.
Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan berkompetisi.
Sejarah Pilkada diĀ Indonesia Sejak Awal Kemerdekaan
Era awal kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
UU ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi.
Sementara kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.
Era demokrasi terpimpin dan orde baru
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi DPRD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya