Kuliah di kedokteran merupakah seseatu yang mustahil bagi masyarakat miskin yang menginginkan anaknya jadi dokter.
Karena biaya yang harus dikeluarkan sangat tinggi belum lagi biaya lainnya seperti praktek atau kebutuhan lainnya.
Ironisnya banyak mahasiswa kedokteran yang sudah lulus kesulitan untuk mendapat kerja jika mereka kuliah di kampus dengan akreditasi yang tidak sesuai dengan standart.
Diluar kondisi yang disampaikan sebelumnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyatakan.
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) bertujuan merevisi UU existing, UU Nomor 20 Tahun 2013, mendesak untuk disahkan.
Tujuannya, mahasiswa yang telah lulus pendidikan di fakultas kedokteran terakreditasi yang memiliki kualitas akademik setara uji kompetensi dapat langsung memakai gelar dokter.
“Ada beberapa alasan yang membuat UU Dikdok ini harus segera direvisi. Pertama, soal terhambatnya mahasiswa yang sudah lulus dalam akademik dan juga profesi di kedokteran memiliki gelar dokter karena ada uji kompetensi.
Melalui fakultas terakreditasi maka seharusnya sudah dianggap mumpuni menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi.
Jadi, mahasiswa yang telah lulus bisa langsung memakai gelar dokter,” ujarnya usai memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/3/2022).
Tetapi semua calon dokter yang memiliki keinginan akan membuka praktek tetap wajib untuk mengikuti uji kompetensi.
Selain itu, biaya pendidikan kedokteran yang masih terbilang mahal di Indonesia menjadi sorotan Baleg.
Maka, Romo mengusulkan opsi kemungkinan pemangkasan beberapa mata pelajaran, sehingga memungkinkan dokter tamat pendidikan lebih cepat tanpa harus mengurangi kualitas.
Tak kalah pentingnya, politisi Partai Gerindra itu mencermati belum terdistribusinya dokter secara merata ke seluruh daerah.
Terkait hal itu, dalam revisi UU Dikdok nantinya akan mewajibkan masing-masing Pemerintah Daerah mengatasi kekurangan dokter di berbagai daerah.
Dengan cara memberikan beasiswa kepada tiap calon dokter yang berasal dari masing-masing daerah dengan ikatan dinas terutama.
“Usai tamat pendidikan menjadi dokter nantinya maka bisa langsung bertugas di daerah yang kekurangan jumlah dokter.
Apalagi, banyak warga yang berminat menjadi dokter tetapi mengalami kendala ekonomi karena berasal dari keluarga jurang mampu.
Diharapkan ke depan melalui partisipasi pemda menjadi solusi supaya distribusi dokter ke daerah-daerah itu bisa lebih merata karena dibiayai masing-masing pemda terutama daerah 3T,” ucap Romo.