Problematika politik yang terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 memasuki ranah hukum.
Kondisi ini tercipta karena dua pasangan Capres dan Cawapres melakukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024.
Mereka menganggap ada kecurangan yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan masif oleh calon yang menang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan penggugat juga menilai pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan salah satu Capres dan Cawapres.
Setelah persidangan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Di dalam putusan tersebut MK menolak keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Namun keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena ada tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Pada awalnya keputusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).
Setelah membaca amar putusan, hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda.
Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalahSaldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.
Kemudian Suhartoyo memberikan waktu bagi ketiga hakim MK yang berbeda pendapat untuk menyampaikan alasannya.
Saldi menjelaskan ada dua hal yang menjadi perhatian dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya.
Yakni perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilihan umum 2024.
“Persoalan penyaluran dana bantuan sosial dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.
Kemudian yang Kedua, dia menyoroti tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.