Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Problematika politik yang terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 memasuki ranah hukum.

Kondisi ini tercipta karena dua pasangan Capres dan Cawapres melakukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024.

Mereka menganggap ada kecurangan yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan masif oleh calon yang menang.

Pasangan penggugat juga menilai pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan salah satu Capres dan Cawapres.

Setelah persidangan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Di dalam putusan tersebut MK menolak keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Jumlah Kuota Haji 2024 Mengalami Peningkatan 20.000 jemaah, Berikut Jadwal Keberangkatannya

Namun keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena ada tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Pada awalnya keputusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).

Setelah membaca amar putusan, hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda.

Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalahSaldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.

Kemudian Suhartoyo memberikan waktu bagi ketiga hakim MK yang berbeda pendapat untuk menyampaikan alasannya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Sumberbaru Jember Gegerkan Warga

Saldi menjelaskan ada dua hal yang menjadi perhatian dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya.

Yakni perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilihan umum 2024.

“Persoalan penyaluran dana bantuan sosial dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Kemudian yang Kedua, dia menyoroti tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru