Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Problematika politik yang terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 memasuki ranah hukum.

Kondisi ini tercipta karena dua pasangan Capres dan Cawapres melakukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024.

Mereka menganggap ada kecurangan yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan masif oleh calon yang menang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan penggugat juga menilai pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan salah satu Capres dan Cawapres.

Setelah persidangan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca Juga :  PBB Marah Kepada Israel Karena Dianggap Sebagai Pelaku Kejahatan Perang Namun Tidak Pernah Dihiraukan Sedikitpun

Di dalam putusan tersebut MK menolak keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena ada tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Pada awalnya keputusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).

Setelah membaca amar putusan, hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda.

Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalahSaldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.

Baca Juga :  Pengganti Hasyim Asy`ari Masih Belum Ditentukan, Ketua KPU Definitif Masih Menunggu Rapat Pleno

Kemudian Suhartoyo memberikan waktu bagi ketiga hakim MK yang berbeda pendapat untuk menyampaikan alasannya.

Saldi menjelaskan ada dua hal yang menjadi perhatian dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya.

Yakni perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilihan umum 2024.

“Persoalan penyaluran dana bantuan sosial dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Kemudian yang Kedua, dia menyoroti tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.

Berita Terkait

Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik
Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN
Basuki Hadimuljono Menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Setelah Dilantik Oleh Presiden Prabowo
Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Polri Berhasil Pulangkan 35 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Dari Manila Filipina, Semua Warga Negara Wajib Mendapat Jaminan Keamanan
Ilmuan Stella Christie Masuk Dalam Kabinet Prabowo- Gibran, Menjadi Guru Besar di Universitas Ternama Amerika Serikat

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:32 WIB

Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Kamis, 7 November 2024 - 16:05 WIB

Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selasa, 5 November 2024 - 13:16 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN

Selasa, 5 November 2024 - 13:00 WIB

Basuki Hadimuljono Menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Setelah Dilantik Oleh Presiden Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo

Berita Terbaru