Pemilihan umum 2024 diprediksi banyak pihak akan berlangsung menarik.
Karena setiap pasangan Capres dan Cawapres mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Informasi tentang Pemilihan Umum 2024 selalu menarik untuk diikuti.
Pemilihan akan digelar beberapa bulan tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pesta demokrasi 2024 ini berlangsung sekaligus dilaksanakan Pilpres (Pemilihan Presiden).
Masyarakat Indonesia antusias menantikan pemilu yang digelar 5 tahun sekali ini.
Apakah pemilu 2024 ini juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas mental atau ODGJ untuk mencoblos ???.
Berikut penjelasan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.
https://marhaenis.com Mengutip TikTok resmi Metro TV di @metro_tv pada (28/12/23).
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI memastikan jika ODGJ bisa memberikan suaranya di pemilu 2024.
“Dan yang didata KPU tentu saja di bawah pengampuan kalau misalkan di rumah sakit jiwa atau di panti-panti sosial,” ujar Hasyim Asy’ari.
“Dan nanti sebagaimana pemilu yang sudah-sudah untuk penggunaannya di semua daerah wilayah Indonesia Timur, Tengah, maupun Barat,” lanjutnya.
Hasyim Asy’ari juga menuturkan jika penyandang disabilitas mental tersebut akan mengikuti pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Jam pemungutan suaranya kan jam 7 sampai jam 13 tentu pada durasi waktu itu ,” ujarnya.
“Teman-teman KPU di Kabupaten Kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, Dokter yang mengampu itu menurut penilaian para ahli itu apakah dapat menggunakan hak pilih atau tidak,” lanjutnya.
Tanggapan Marhaenis terkait Keputusan KPU
Ketua Pusat Kajian Marhaenis Andika Kombun merespon kebijakan KPU terkait ODGJ.
Kombun menilai ini adalah sebuah kebijakan yang rentan dengan kecurangan.
Karena suara dari pemilih bisa dikondisikan untuk pasangan Capres atau Caleg tertentu.
Ketidaktahuan calon pemilih dalam hal ini yang menderita ODGJ menjadi peluang kecurangan.
Karena kecil kemungkinan penderita ODGJ mengetahui sosok yang akan dipilih dalam pemilu.
Jika ini memang menjadi sebuah ketetapan yang sudah digedok oleh KPU.
Maka BAWASLU harus mengantisipasi dan mengawasi ODGJ dengan baik.
Agar tidak terjadi kecurangan yang semakin merucak citra demokrasi di Indonesia.
Biarkan saudara ODGJ mencoblos tanpa paksaan dan rayuan dari pihak manapun. Ujar Kombun.
Sumber Berita : TikTok@metro_tv