Pusat Kajian Marhaenis Memberikan Sikap Terkait ODGJ Yang Diperbolehkan Mencoblos Oleh KPU

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum 2024

Komisi Pemilihan Umum 2024

Pemilihan umum 2024 diprediksi banyak pihak akan berlangsung menarik.

Karena setiap pasangan Capres dan Cawapres mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Informasi tentang Pemilihan Umum 2024 selalu menarik untuk diikuti.

Pemilihan akan digelar beberapa bulan tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pesta demokrasi 2024 ini berlangsung sekaligus dilaksanakan Pilpres (Pemilihan Presiden).

Masyarakat Indonesia antusias menantikan pemilu yang digelar 5 tahun sekali ini.

Apakah pemilu 2024 ini juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas mental atau ODGJ untuk mencoblos ???.

Berikut penjelasan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.

https://marhaenis.com Mengutip TikTok resmi Metro TV di @metro_tv pada (28/12/23).

Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI memastikan jika ODGJ bisa memberikan suaranya di pemilu 2024.

Baca Juga :  Santri Menjadi Prioritas Program Kerja Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

“Dan yang didata KPU tentu saja di bawah pengampuan kalau misalkan di rumah sakit jiwa atau di panti-panti sosial,” ujar Hasyim Asy’ari.

“Dan nanti sebagaimana pemilu yang sudah-sudah untuk penggunaannya di semua daerah wilayah Indonesia Timur, Tengah, maupun Barat,” lanjutnya.

Hasyim Asy’ari juga menuturkan jika penyandang disabilitas mental tersebut akan mengikuti pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Jam pemungutan suaranya kan jam 7 sampai jam 13 tentu pada durasi waktu itu ,” ujarnya.

“Teman-teman KPU di Kabupaten Kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, Dokter yang mengampu itu menurut penilaian para ahli itu apakah dapat menggunakan hak pilih atau tidak,” lanjutnya.

Tanggapan Marhaenis terkait Keputusan KPU

Baca Juga :  Profil Hakim Konstitusi Yang Menyatakan Dissenting Opinion Dalam Sengketa Pilpres 2024

Ketua Pusat Kajian Marhaenis Andika Kombun merespon kebijakan KPU terkait ODGJ.

Kombun menilai ini adalah sebuah kebijakan yang rentan dengan kecurangan.

Karena suara dari pemilih bisa dikondisikan untuk pasangan Capres atau Caleg tertentu.

Ketidaktahuan calon pemilih dalam hal ini yang menderita ODGJ menjadi peluang kecurangan.

Karena kecil kemungkinan penderita ODGJ mengetahui sosok yang akan dipilih dalam pemilu.

Jika ini memang menjadi sebuah ketetapan yang sudah digedok oleh KPU.

Maka BAWASLU harus mengantisipasi dan mengawasi ODGJ dengan baik.

Agar tidak terjadi kecurangan yang semakin merucak citra demokrasi di Indonesia.

Biarkan saudara ODGJ mencoblos tanpa paksaan dan rayuan dari pihak manapun. Ujar Kombun.

 

Sumber Berita : TikTok@metro_tv

Berita Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berita Terbaru