Pemilihan legislatif 2024 sudah dilakukan dan ditetapkan siapa yang lolos dan menjadi anggota dewan.
Kader dari berbagai partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak untuk menjadi wakil rakyat.
Jumlah kursi dan perhitungan suara sudah ditetapkan cara menghitungnya serta perolehan minimalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 50 calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 resmi ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) Terpilih.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kota Bekasi, Selasa (28/5/2024) malam.
Caleg terpilih nantinya akan dilantik dan duduk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Sementara jadwal pelantikan menunggu keputusan DPRD Kota Bekasi.
Selain menetapkan Caleg Terpilih, KPU juga menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Bekasi. Dari total 17 peserta pemilu tercatat hanya 9 partai politik yang berhasil memperoleh kursi.
Adapun partai politik yang berhasil memproleh kursi yaitu PKS 11 kursi, PDI-P 9 kursi, Golkar 8 kursi. Kemudian Gerindra 6 kursi, PAN 5 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat, PPP, PSI masing- masing memperoleh 2 kursi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, penetapan dilakukan KPU setelah keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana isi keputusan MK mengugurkan seluruh gugatan peserta pemilu kepada KPU Kota Bekasi.
“Atas keputusan MK kami diberikan waktu tiga hari untuk segera melakukan penetapan. Dan hari ini tepat tiga hari setelah putusan MK,” kata Ali Syaifa, dalam pidatonya, Rabu (25/5/2024).