Perolehan Kursi Tiap Partai Dan Caleg Terpilih Ditetapkan KPU Kota Bekasi, Berikut Ulasanya

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan legislatif 2024 sudah dilakukan dan ditetapkan siapa yang lolos dan menjadi anggota dewan.

Kader dari berbagai partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak untuk menjadi wakil rakyat.

Jumlah kursi dan perhitungan suara sudah ditetapkan cara menghitungnya serta perolehan minimalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 50 calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 resmi ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) Terpilih.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kota Bekasi, Selasa (28/5/2024) malam.

Baca Juga :  Real Count KPU Rabu 28/2/2024 Pukul 19:00 WIB

Caleg terpilih nantinya akan dilantik dan duduk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Sementara jadwal pelantikan menunggu keputusan DPRD Kota Bekasi.

Selain menetapkan Caleg Terpilih, KPU juga menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Bekasi. Dari total 17 peserta pemilu tercatat hanya 9 partai politik yang berhasil memperoleh kursi.

Adapun partai politik yang berhasil memproleh kursi yaitu PKS 11 kursi, PDI-P 9 kursi, Golkar 8 kursi. Kemudian Gerindra 6 kursi, PAN 5 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat, PPP, PSI masing- masing memperoleh 2 kursi.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Pendopo Wisnu GrahaTama Puger

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, penetapan dilakukan KPU setelah keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana isi keputusan MK mengugurkan seluruh gugatan peserta pemilu kepada KPU Kota Bekasi.

“Atas keputusan MK kami diberikan waktu tiga hari untuk segera melakukan penetapan. Dan hari ini tepat tiga hari setelah putusan MK,” kata Ali Syaifa, dalam pidatonya, Rabu (25/5/2024).

Berita Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berita Terbaru