Permohonan Partai PPP Ditolak MK, Tuduhan Pemindahan Suara ke Partai Garuda Gagal Total

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masyarakat bisa menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan jika haknya dirugikan apalagi dirampas oleh orang lain.

Bukan hanya secara perorangan saja tetapi penuntutan juga bisa dilakukan secara kelembagaan atau organisasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tentang dalil pergeseran puluhan ribu suara pemilu ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.

Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.

Baca Juga :  Rusia Berhasil Menangkap Pemodal Yang Melakukan Serangan di Gedung Konser

Dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya .

Bertapatan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.

Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.

Seharusnya ditambah dengan penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai sebagai penguat.

MK juga menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V.

Baca Juga :  Strategi Sepak Bola Yang Selalu Dipakai Oleh Klub Untuk Memenangkan Pertandingan

“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Berita Terkait

Sejarah Politik Internasional dan Pengaruhnya Bagi Indonesia, MMEERRDDEEKKAAAAA
Negara Harus Membentuk Dewan Sosial Politik Untuk Menyelamatkan Nasib Indonesia
Sosok Ketua Umum Idaman PSI, Mudah Akrab, Gampang Ditemui dan Membahagiakan Hati Semua Kader
Radikalisme Gerakan, BUKU ABU ABU Yang Dianut Oleh REZIM Reformasi Adalah Lembaran Gelap Yang Tidak Memiliki Tujuan
Menanggapi Rencana PSI Menjadi Partai Super Terbuka: Sebuah Tanggapan Kritis dari Ferdinand Hutahaean
Keputusan Politik Jokowi Memiliki Dampak Yang Sangat Besar Bagi Partai Solidaritas Indonesia, Berikut Pernyataan Yunius Suwantoro
Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:00 WIB

Sejarah Politik Internasional dan Pengaruhnya Bagi Indonesia, MMEERRDDEEKKAAAAA

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:16 WIB

Negara Harus Membentuk Dewan Sosial Politik Untuk Menyelamatkan Nasib Indonesia

Minggu, 13 April 2025 - 14:45 WIB

Sosok Ketua Umum Idaman PSI, Mudah Akrab, Gampang Ditemui dan Membahagiakan Hati Semua Kader

Selasa, 1 April 2025 - 13:22 WIB

Radikalisme Gerakan, BUKU ABU ABU Yang Dianut Oleh REZIM Reformasi Adalah Lembaran Gelap Yang Tidak Memiliki Tujuan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:52 WIB

Menanggapi Rencana PSI Menjadi Partai Super Terbuka: Sebuah Tanggapan Kritis dari Ferdinand Hutahaean

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB