Permohonan Partai PPP Ditolak MK, Tuduhan Pemindahan Suara ke Partai Garuda Gagal Total

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masyarakat bisa menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan jika haknya dirugikan apalagi dirampas oleh orang lain.

Bukan hanya secara perorangan saja tetapi penuntutan juga bisa dilakukan secara kelembagaan atau organisasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tentang dalil pergeseran puluhan ribu suara pemilu ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.

Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.

Baca Juga :  Negara Harus Membentuk Dewan Sosial Politik Untuk Menyelamatkan Nasib Indonesia

Dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya .

Bertapatan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.

Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.

Seharusnya ditambah dengan penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai sebagai penguat.

MK juga menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V.

Baca Juga :  Sejarah Hari Krida Pertanian Dan Tantangan Petani Muda Untuk Konsisten Dalam Bertani

“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun
Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 
“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri
Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan
Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:50 WIB

Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:22 WIB

“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri

Selasa, 28 April 2026 - 16:47 WIB

Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB