Masyarakat bisa menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan jika haknya dirugikan apalagi dirampas oleh orang lain.
Bukan hanya secara perorangan saja tetapi penuntutan juga bisa dilakukan secara kelembagaan atau organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tentang dalil pergeseran puluhan ribu suara pemilu ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
Dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya .
Bertapatan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.
Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.
Seharusnya ditambah dengan penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai sebagai penguat.
MK juga menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V.
“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.