Permohonan Partai PPP Ditolak MK, Tuduhan Pemindahan Suara ke Partai Garuda Gagal Total

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masyarakat bisa menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan jika haknya dirugikan apalagi dirampas oleh orang lain.

Bukan hanya secara perorangan saja tetapi penuntutan juga bisa dilakukan secara kelembagaan atau organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tentang dalil pergeseran puluhan ribu suara pemilu ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.

Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.

Baca Juga :  Parade 1000 Perahu Komitmen Suku Bajau Melestarikan Laut Dan Cagar Biosfer Wakatobi

Dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya .

Bertapatan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.

Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.

Seharusnya ditambah dengan penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai sebagai penguat.

Baca Juga :  Bijak Memaknai Kata REVOLUSI

MK juga menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V.

“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Berita Terkait

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader
Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi

Berita Terbaru