Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat didepan umum agar di dengarkan oleh pemilik kebijakan.
Suara yang disampaikan akan di evaluasi lagi dan dicarikan jalan keluar dalam bentuk kebijakan.
Dalam melakukan aksi demontrasi semua pihak harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung dengan massa aksi yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa.
Ketika pemantauan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka.
Para demonstran diduga dipukul oknum kepolisian pada saat pengamanan di gedung DPR RI.
“Selain itu, terdapat temuan lain yakni sejumlah barang bawaan demonstran seperti handphone, dompet dan motor yang tidak diketahui keberadaannya.
Ketika mereka menanyakan barang-barang yang hilang maupun kendaraan bermotornya,
anehnya, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Johanes.
Sementara itu, pada pemantauan dan wawancara di Polres Metro Jakarta Barat,
Ombudsman menindaklanjuti adanya aduan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian agar demonstran dikembalikan kepada keluarga.
Dugaan tersebut dipastikan tidak benar. “Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar.
Dalam kesempatan ini Ombudsman juga memastikan hak-hak dari demonstran selama diamankan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata dia.
Hasil pemantauan lainnya, Ombudsman menemukan terdapat 50 demonstran yang diamankan di Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut terdiri dari 43 laki-laki, serta satu perempuan dan enam anak yang telah dikembalikan kepada keluarga.
Sedangkan di Polres Metro Jakarta Barat terdapat 105 demonstran yang diamankan.
Sebanyak 77 di antaranya sudah dikembalikan kepada keluarga dan 28 sisanya menunggu penjemputan keluarga.
“Kami apresiasi karena pihak kepolisian telah memulangkan sebagian demonstran.
Namun, kami sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga mengakibatkan demonstran luka-luka, barang-barang hilang serta pengamanan dengan tindakan kekerasan,” ucapnya.
Dalam hal ini Pihak Ombudsman berharap agar ke depan tidak terulang kejadian serupa.
Pihak kepolisian harus secara transparan menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran yang diamankan kepada publik.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan.
Mereka ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).
“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8).