Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat didepan umum agar di dengarkan oleh pemilik kebijakan.
Suara yang disampaikan akan di evaluasi lagi dan dicarikan jalan keluar dalam bentuk kebijakan.
Dalam melakukan aksi demontrasi semua pihak harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung dengan massa aksi yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa.
Ketika pemantauan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka.
Para demonstran diduga dipukul oknum kepolisian pada saat pengamanan di gedung DPR RI.
“Selain itu, terdapat temuan lain yakni sejumlah barang bawaan demonstran seperti handphone, dompet dan motor yang tidak diketahui keberadaannya.
Ketika mereka menanyakan barang-barang yang hilang maupun kendaraan bermotornya,
anehnya, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Johanes.
Sementara itu, pada pemantauan dan wawancara di Polres Metro Jakarta Barat,
Ombudsman menindaklanjuti adanya aduan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian agar demonstran dikembalikan kepada keluarga.
Dugaan tersebut dipastikan tidak benar. “Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya