Guru Honorer Kabupaten Konawe Selatan Bebas Dari Tuntutan Hukum, Berikut Fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan merupakan sebuah senjata yang bisa digunakan untuk memperbaiki semua kekurangan bangsa dan negara pada masa depan.
Guru sebagai penyambung transformasi ilmu pengetahuan wajib mendapat perlindungan dari berbagai ancaman apapun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

Baca Juga :  3 cara memberikan kebahagiaan kepada anak

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Agus Gumiwang Terpilih Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Musyawarah Nasional Menjadi Tujuan Utama

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Berita Terkait

Max Havelaar Sebuah Novel Yang Membunuh Sistem Kolonialisme Belanda 
Tak Perlu Pemikiran Yang Penting Ikut dan Tunduk Pada Senior
DPC GMNI Pamekasan Gelar Tiga Lomba Kreatif Se-Madura Dalam Momentum “Juni Istimewa”
Minat Baca Generasi Bangsa Indonesia Sangat Rendah, Berikut Data UNESCO
Immanuel Kant (1875 – 1961) Pemikirannya Menjadi Referensi Dalam Menilai Kehidupan
Sejarah Pertanian di Dunia dan Pengaruhnya Terhadap Kondisi Perekonomian Bojonegoro Saat Ini
Pengolahan Hasil Panen Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Badan Bank Tanah Mencatat Pertumbuhan Positif Pada Tahun2024 Yang Tersebar di 21 Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:02 WIB

Max Havelaar Sebuah Novel Yang Membunuh Sistem Kolonialisme Belanda 

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:33 WIB

Tak Perlu Pemikiran Yang Penting Ikut dan Tunduk Pada Senior

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:41 WIB

DPC GMNI Pamekasan Gelar Tiga Lomba Kreatif Se-Madura Dalam Momentum “Juni Istimewa”

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:55 WIB

Minat Baca Generasi Bangsa Indonesia Sangat Rendah, Berikut Data UNESCO

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:38 WIB

Immanuel Kant (1875 – 1961) Pemikirannya Menjadi Referensi Dalam Menilai Kehidupan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB