Proses Demokrasi Pemilihan Presiden 2024 sudah sampai pada babak baru.
Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diundi pada Selasa (14/11/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan.
Nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari pasca penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.
Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.
Pernyataan itu sampaikan Idham sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham. Dilansir dari kompas.com 14/11.
Proses Pengundian nomor urut akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan langsung di YouTube.
Saat ini terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober lalu.
KPP terdiri dari beberapa partai politik yaitu Partai Nasdem, PKS, dan PKB.
Pada hari yang sama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri ke KPU, Mereka diusung oleh partai PDI-P dan PPP.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu.
Mereka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.
Sumber Berita : kpu.go.id