Muktamar PKB Fokus Membahas Internal Partai dan Tidak Mengundang Calon Kepala Daerah

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sensitifitas politik menjadi sangat tinggi menjelang pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak.

Partai politik menghitung dengan matang siapa sosok yang akan dicalonkan dalam pilkada.

Karena selain elektabilitas yang tinggi survey dilakukan untuk menemukan pemimpin harapan rakyat.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mengundang Anies Baswedan pada muktamar.

Hal tersebut dilakukan karena beberapa alasan, antara lain, acara tersebut fokus pada pembahasan kelanjutan partai politik.

Sehingga secara otomatis cenderung lebih banyak mengundang internal unsur partai.

Ketua Organizing Committee Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Kabupaten Badung, Bali, Minggu, mengatakan bahwa.

Dia dan pihaknya mengundang sejumlah ketua umum serta sekretaris jenderal partai politik lainnya.

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa Situbondo di Geledah KPK, Pemanggilan Saksi Serta Penetapan Tersangka Sedang Berlangsung

“Kami fokus pada posisi dan tidak mengundang calon kepala daerah, ketua umum partai dahulu,” kata dia.

Muktamar PKB dijadwalkan mulai 24 hingga 25 Agustus 2024, dengan mengundang seluruh pimpinan partai politik,

Diantaranya termasuk Presiden RI Joko Widodo dan calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto.

Akan ada pemilihan ketua umum dan membahas isu-isu politik dalam muktamar, kata Cucun,

salah satunya Pilkada Serentak 2024 bukan berarti mendatangkan calon kepala daerah yang mereka usung.

Hal ini juga yang menjadi alasan kenapa PKB tidak mengundang Anies Baswedan.

Karena urusan dalam pilkada sudah diatur oleh tim yang berbeda dari muktamar.

Pihak Cucun juga belum buka suara terkait kepastian partainya mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta.

Baca Juga :  Ahok Bisa Menjadi Nominasi PDIP Dalam Pilkada DKI Jakarta, Elektabilitasnya Terus Meningkat

“Kami fokus muktamar dahulu, yang diundang nanti oleh panitia akan kami buatkan satu daftar yang akan kami sampaikan,” kata dia.

“Yang lebih pokok pada pembukaan adalah para menteri yang biasa berkaitan dengan partai politik seperti Menko Polhukam dan Mendagri.” tambahnya.

Pada saat diminta jawaban terkait dengan kepastian calon pada Pilkada Serentak 2024.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyampaikan pada tanggal 18 Agustus 2024.

“Nanti akan diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024. Kami akan melakukan publish semua dan menyampaikan Formulir B1-KWK di Jakarta pada tanggal tersebut,” ucapnya

Berita Terkait

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:53 WIB

Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:39 WIB

Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB