KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat bisa melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah dengan melaporkan hal yang dianggap menyimpang.

Namun pelaporan tersebut harus sesuai prosedur yang sudah diatur dan ditetapkan dalam regulasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Yakni terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Raden Adnan selaku warga negara yang melaporkan KPU ke DKPP, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan.

PKPU tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.

Sementara itu, Adnan menjelaskan bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.

Baca Juga :  Happy stylish hipster man using technology

“KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK?.

Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani.

Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa PKPU tersebut mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah.

“Oleh karena itu, telah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan.

Maka sebagai warga negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja.

Putusan MK berdasarkan undang-undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” ujarnya.

Surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024 tersebut kemudian mengadukan Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Juga :  Young Woman Chef Serving Fresh Salad at Kitchen

Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK malah diabaikan,” katanya.

Raden Adnan menyampaikan permintaan yang dituangkan dalam petitumnya agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.

Menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru