Masyarakat bisa melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah dengan melaporkan hal yang dianggap menyimpang.
Namun pelaporan tersebut harus sesuai prosedur yang sudah diatur dan ditetapkan dalam regulasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Yakni terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Raden Adnan selaku warga negara yang melaporkan KPU ke DKPP, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan.
PKPU tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Sementara itu, Adnan menjelaskan bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.
“KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK?.
Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani.
Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya