Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Kasus tersebut menyeret tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM), khususnya dalam persoalan dana “serangan fajar” untuk pilkada.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses dalam pilkada.

Berupa penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Hari Kue Nasional Dirayakan Oleh Masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat, Ditetapkan Berdasarkan Kalender China

Pemeriksaan 10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Bengkulu (3/12).

Berikut daftar ke-10 pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa KPK:

1. Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
2. Kadisnaker Provinsi Bengkulu Syarifudin.
3. Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu Eropa.
4. Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Hadi.
5. Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif.
6. Kepala Satpol PP Prov Bengkulu Atisar.
7. Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Haryanto.
8. Kadis Perkim Prov Bengkulu Yudi Satria.
9. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu Muhammad Syarkawi.
10. Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024
MK Berpesan Agar Masyarakat Turut Aktif Dalam Pembuatan Undang Undang di DPR, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB