Jenis Surat Suara Dalam Pilkada 2024 Yang Wajib Diketahui Oleh Masyarakat, Gunakan Hak Politik Dengan Bijaksana

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat akan menggunakan hak politiknya Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu.

Pada bulan November masyarakat Indonesia memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Santri Menjadi Prioritas Program Kerja Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

Masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam Pilkada.

Yakni dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga :  Cara Agar Nomor HP Tidak Terdeteksi Oleh Aplikasi Get Contact, Penting Untuk Menjaga Privasi Seseorang

Namun ada salah satu wilayah yang tidak melaksanakan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Berita Terkait

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader
Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi

Berita Terbaru