Masyarakat akan menggunakan hak politiknya Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu.
Pada bulan November masyarakat Indonesia memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam Pilkada.
Yakni dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia.
Namun ada salah satu wilayah yang tidak melaksanakan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Halaman : 1 2 Selanjutnya