Masyarakat akan menggunakan hak politiknya Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu.
Pada bulan November masyarakat Indonesia memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam Pilkada.
Yakni dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia.
Namun ada salah satu wilayah yang tidak melaksanakan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Berikut dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024:
1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti pilkada.
2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan di setiap kabupaten.
Sedangkan untuk memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dilakukan di setiap kota, yang mengikuti pilkada.
Melansir dari keterangan resmi, KPU juga menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki..
Diharapkan partisipasi masyarakat dalam momentum Pilkada 2024 akan semakin meningkat.
Karena pilihan mereka sangat menentukan perjalanan pembangunan daerah masing masing.