Lebaran Idul Fitri merupakan momentum yang sangat ditunggu tunggu oleh umat muslim terutama yang memiliki pekerjaan tetap.
Karena mereka akan mendapatkan uang tambahan berupa Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya setara dengan gaji bahkan bisa lebih.
Namun dibalik kegembiraan tersebut terjadi ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah karena mengabaikan pekerja lainnya.
Perlakuan pemerintah terhadap PNS dan Honorer terkait pembagian tunjangan Hari Raya Idul Fitri (lebaran) 2024 sangat jauh berbeda.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menghadapi lebaran tahun 2024 dengan riang gembira serta bahagia.
Hal ini disebabkan oleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS pada 2024 akhirnya dibagikan 100%.
Pernyataan itu disampaikan Kementerian Keuangan saat menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS, Jumat (15/3/2024).
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%.
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) 100% adalah pada 2019.
Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.
kemudian Pada tahun 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.
Pada saat itu Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.
Lebaran 2024 yakni pada 12 April, dengan kebijakan THR kembali 100% diharapkan akan menjadi penopang konsumsi masyarakat.
Dampak jangka panjangnya adalah akan menguntungkan pelaku UMKM dan banyak perusahaan Indonesia.
Ketidakadilan Tunjangan Hari Raya
Nasib tenaga honorer dipastikan tidak akan menerima THR pada lebaran tahun 2024 ini.
Meskipun dalam hal pekerjaan tenaga honorer tidak memiliki perbedaan dengan PNS di kantornya, namun kondisi tersebut berbeda ketika waktu lebaran.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS dan PPPK.
“Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK,” ungkap Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).
Penerima selanjutnya adalah prajurit TNI dan Polri. Kemudian Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian dan Dewan Pengawas KPK, Hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR.
THR juga diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.
Dituliskan, Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Kemudian Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
Sebagai masyarakat kita semua miris melihat ketimpangan sosial yang terjadi atas dasar status kerja dan hubungan kerja antara Honorer dan Pegawai Negeri Sipil.
Padahal kalau kita memandang manusia sebagai manusia seutuhnya maka perbedaan nominal tersebut tidak perlu terjadi sehingga suasana kerja tetap harmonis.
Semoga Honorer Indonesia mendapatkan rejeki lain meskipun pada saat ini tahun 2024 mereka diabaikan dalam keadilan Tunjangan Hari Raya.
Penulis
Wahyu Prasetya
Pengamat Sosial Masyarakat Sandal Jepit