Berikut Fasilitas Sarana dan Prasarana Yang Didapatkan Oleh ASN Yang Bertugas di IKN

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKN menawarkan berbagai fasilitas menarik bagi pegawai yang mendapat tugas untuk mengabdi disana.

Semua ASN akan mendapat banyak sarana dan prasarana selama bertugas di IKN dalam beberapa waktu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan ragam fasilitas umum hingga rumah pintar (smart home).

Khususnya bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Filosofi Maskot KPU Pacitan Yang Memiliki Unsur Kebudayaan Serta Spiritual Dalam Pilkada 2024

“Untuk mendukung ASN, dibangun rumah susun ASN. Saat ini sudah kontrak sebanyak 47 unit rumah susun,”

hal itu diucapkan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilaga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa.

Baca Juga :  3 Pintu mengembangkan diri kita

Ia mengatakan penyediaan rumah susun menjadi bagian dari amanat pembangunan tahap pertama IKN.

Yang mensyaratkan penyediaan infrastruktur dasar berupa kantor pemerintahan.

Rumah Susun ASN 1 memiliki tiga tower yang terdiri atas Tower A, B, dan C.

Fisik bangunan Tower B dilaporkan Kementerian PUPR telah 95,39 persen.

Berita Terkait

Tim Penggerak PKK Wajib Netral Dalam Pilkada 2024, Berikut Pernyataan Mendagri
Ombudsman Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Proses Hukum Demonstran Yang Menolak Revisi Undang Undang Pilkada
Intelijen Wajib Menjaga Kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Agus Gumiwang Terpilih Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Musyawarah Nasional Menjadi Tujuan Utama
Filosofi Maskot KPU Pacitan Yang Memiliki Unsur Kebudayaan Serta Spiritual Dalam Pilkada 2024
3 cara memberikan kebahagiaan kepada anak
Kunci menjadi ahli dalam segala bidang
3 Pintu mengembangkan diri kita

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:21 WIB

Tim Penggerak PKK Wajib Netral Dalam Pilkada 2024, Berikut Pernyataan Mendagri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:34 WIB

Ombudsman Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Proses Hukum Demonstran Yang Menolak Revisi Undang Undang Pilkada

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:16 WIB

Intelijen Wajib Menjaga Kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Agus Gumiwang Terpilih Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Musyawarah Nasional Menjadi Tujuan Utama

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:35 WIB

Filosofi Maskot KPU Pacitan Yang Memiliki Unsur Kebudayaan Serta Spiritual Dalam Pilkada 2024

Berita Terbaru