Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan menjadi aktivitas yang dapat merusak kondisi stabilitas sosial masyarakat dan menimbulkan ketakutan.

Para pelaku kejahatan akan mendapat hukuman yang tegas dari aparat keamanan agar mendapat efek jera.

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti dari 56 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi perkara selesai sesuai prosedur hukum.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyebut barang bukti tersebut berasal dari kasus tindak pidana yang ditangani sejak Juni hingga November 2024. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Baca Juga :  Barang Elektronik Ilegal Senilai Rp6,7 Miliar Disita Pemerintah Diwilayah Banten, Berisi Perlengkapan Elektronik Yang Tidak Memiliki Berkas

“Barang bukti yang inkrah harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, sekaligus memastikan tuntasnya proses hukum,” kata Teuku Herizal.

Ia merinci, dari 56 perkara yang diselesaikan, penyalahgunaan obat-obatan mendominasi dengan 26 kasus. Barang bukti berupa 5.066 butir pil dobel L, 202 butir Trihexyphenidyl, 845 butir DMP, 50 butir Tramadol, 10 butir pil merek Eselgan, dan 14,86 gram sabu-sabu turut dimusnahkan.

Kasus lainnya meliputi sembilan perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), 11 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 10 tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga :  Hukuman Koruptor di Rusia Yang Wajib Ditiru, Langsung Dikirim Ke Garis Depan Medan Perang

“Proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, serta sejumlah organisasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani kejaksaan masih didominasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Herizal mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, perjudian, kekerasan, dan segala bentuk tindakan melawan hukum karena dampaknya yang merugikan.

“Kami imbau masyarakat untuk menghindari perbuatan melanggar hukum demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB