Penyelundupan aneka satwa marak terjadi di Indonesia dengan di bawa ke luar negeri tanpa secara ilegal.
Hewan yang memiliki bentuk menarik seringkali menjadi komoditas yang memiliki nilai jual tinggi.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat.
Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat, mengatakan
Dalam kasus penyelundupan satwa endemik ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial GMA, warga negara asing asal Mesir.
“Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal Mesir,” ucap dia.
Gatot menjelaskan awal mula penindakan tersebut dilakukan atas adanya informasi.
Tentang penumpang yang membawa satwa primata melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yakni dengan sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
“Pada 29 Agustus 2024, adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui bandara,
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya