Penyelundupan aneka satwa marak terjadi di Indonesia dengan di bawa ke luar negeri tanpa secara ilegal.
Hewan yang memiliki bentuk menarik seringkali menjadi komoditas yang memiliki nilai jual tinggi.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat.
Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat, mengatakan
Dalam kasus penyelundupan satwa endemik ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial GMA, warga negara asing asal Mesir.
“Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal Mesir,” ucap dia.
Gatot menjelaskan awal mula penindakan tersebut dilakukan atas adanya informasi.
Tentang penumpang yang membawa satwa primata melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yakni dengan sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
“Pada 29 Agustus 2024, adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui bandara,
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates,” katanya.
Atas penemuan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan barang bukti.
Satu ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa ungko (Hylobates agilis).
Yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment).
Kemudian, petugas langsung melakukan penindakan terhadap barang bawaan dalam koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
“Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa hewan yang akan diseludupkan tersebut masuk Appendix I CITES.
Merupakan hewan dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional.
Serta terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
“Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto lampiran Permen-LHK P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ucapnya.
Masyarakat berharap agar semua bentuk penyelundupan satwa bisa di ganjar dengan hukuman maksimal.