Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan aneka satwa marak terjadi di Indonesia dengan di bawa ke luar negeri tanpa secara ilegal.

Hewan yang memiliki bentuk menarik seringkali menjadi komoditas yang memiliki nilai jual tinggi.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat.

Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat, mengatakan

Dalam kasus penyelundupan satwa endemik ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial GMA, warga negara asing asal Mesir.

“Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal Mesir,” ucap dia.

Gatot menjelaskan awal mula penindakan tersebut dilakukan atas adanya informasi.

Tentang penumpang yang membawa satwa primata melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Artis Raffi Ahmad Dipercaya Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah pada Pilkada Banten 2024

Yakni dengan sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).

“Pada 29 Agustus 2024, adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui bandara,

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates,” katanya.

Atas penemuan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan barang bukti.

Satu ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa ungko (Hylobates agilis).

Yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment).

Kemudian, petugas langsung melakukan penindakan terhadap barang bawaan dalam koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

Baca Juga :  Imperialisme Serial keempat, Pergerakan Imperialis dan Kapitalis Dalam Rangka Meningkatkan Kekayaan

“Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Ia menyebutkan bahwa hewan yang akan diseludupkan tersebut masuk Appendix I CITES.

Merupakan hewan dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional.

Serta terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

“Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.

sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto lampiran Permen-LHK P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Masyarakat berharap agar semua bentuk penyelundupan satwa bisa di ganjar dengan hukuman maksimal.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru