Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan moral dan kemanusiaan harus diajarkan kepada semua orang agar tidak mudah menyakiti sesama.

Karena manusia dibesarkan dengan kasih sayang dan cinta kasih tulus dari orang tua.

Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, telah menetapkan 10 orang pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Aksi tersebut mengakibatkan seorang remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, berinisial ASA (17), meninggal dunia.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di Malang, Jumat, menyatakan.

Tersangka pengeroyokan terdiri atas empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya masih di bawah umur.

“Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak,” ucap Imam.

Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9), di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan pada Jumat (6/9), di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Media Massa Diharapkan Memberikan Informasi Yang Objektif Terkait Pilkada Serentak 2024

Imam menjelaskan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (4/9) terjadi sekitar pukul 22.15 WIB.

Aksi itu dilakukan oleh lima orang tersangka, yakni ARG (19), S (20), dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi setelah ASA diminta membuat surat yang berisikan klarifikasi terkait statusnya yang bukan merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya korban mengunggah video di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat.

Selang dua hari setelahnya atau pada Jumat (6/9) korban kembali mengalami pengeroyokan dengan lokasi di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Bos Rental Mobil Dibunuh Komplotan Penjahat di Pati Jawa Tengah, Kapolres Metro Jakarta Timur Buka Suara

Ada beberapa tersangka yang pada kejadian di hari pertama ikut datang untuk kembali melakukan pengeroyokan kepada korban untuk kedua kalinya.

“Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak menganiaya karena korban mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat.

Tetapi korban tidak pernah menjadi anggota perguruan silat tersebut,” ucapnya.

Imam menyatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menerima laporan pengeroyokan tersebut pada Sabtu (7/9).

“Kemudian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan terhadap laporan itu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil visum, penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan korban mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, hingga memar paru-paru.

“Setelah dirawat enam hari di rumah sakit, korban pada Kamis (12/9) dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru