Permasalahan korupsi menjadi berita sehari hari mulai dari tingkat daerah sampai pemerintahan pusat.
Hal ini menjadi semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut maka dibutuhkan berbagai tindakan tegas dari aparat terkait untuk memberikan pelajaran.
Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Tahun 2020.
Kepala Negara meminta masalah itu diusut dan diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujar Presiden dalam keterangan di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Presiden menilai, langkah yang dilakukan KPK merupakan tindak lanjut dari kasus serupa yang pernah terungkap waktu lalu.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa lalu ya,” kata Presiden.
Penyidikan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi bansos tahun 2020.
Kasus tersebut menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras.
Distribusi itu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
KPK menduga, kerugian negara akibat korupsi bansos presiden mencapai Rp 125 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk keuntungan pribadi.
Semua pihak berharap semua orang yang melakukan korupsi mendapat hukuman yang berat.
Agar bisa dijadikan pelajaran bagi yang lainnya sehingga para pengelola anggaran tertib dan taat hukum.