Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Problematika politik yang terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 memasuki ranah hukum.

Kondisi ini tercipta karena dua pasangan Capres dan Cawapres melakukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024.

Mereka menganggap ada kecurangan yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan masif oleh calon yang menang.

Pasangan penggugat juga menilai pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan salah satu Capres dan Cawapres.

Setelah persidangan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusannya tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Di dalam putusan tersebut MK menolak keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Perpindahan Ibu Kota Negara Sudah Diprediksi Joe Biden Berdasarkan Data Badan Antariksa NASA

Namun keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena ada tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Pada awalnya keputusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).

Setelah membaca amar putusan, hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda.

Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalahSaldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.

Kemudian Suhartoyo memberikan waktu bagi ketiga hakim MK yang berbeda pendapat untuk menyampaikan alasannya.

Baca Juga :  Pengganti Hasyim Asy`ari Masih Belum Ditentukan, Ketua KPU Definitif Masih Menunggu Rapat Pleno

Saldi menjelaskan ada dua hal yang menjadi perhatian dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya.

Yakni perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara dalam pemilihan umum 2024.

“Persoalan penyaluran dana bantuan sosial dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Kemudian yang Kedua, dia menyoroti tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Berita Terbaru

Pemikiran

Green Economy sebagai Arah Wajib Pembangunan Jember

Senin, 4 Mei 2026 - 14:43 WIB