Ketua KPU tidak lagi menjabat setelah dewan menerima pemberhentian oleh Presiden Jokowi.
Latar belakang dari pemberhentian tersebut adalah terkait kasus yang dilaporkan oleh beberapa lembaga.
Setelah disidangkan ternyata banyak kejadian yang dianggap benar dan berakhir dengan pemecatan.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum membahas terkait sosok yang akan menjadi ketua KPU definitif.
Hal itu dilakukan untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
“Kami sendiri sebenarnya belum membahas secara komprehensif, apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti.
Jadi ini soal pilihan,” ucap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Setelah pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt).
Padahal Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 .
Tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Dia menjelaskan bahwa 6 anggota yang tersisa sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno.
Halaman : 1 2 Selanjutnya