Pengganti Hasyim Asy`ari Masih Belum Ditentukan, Ketua KPU Definitif Masih Menunggu Rapat Pleno

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU tidak lagi menjabat setelah dewan menerima pemberhentian oleh Presiden Jokowi.

Latar belakang dari pemberhentian tersebut adalah terkait kasus yang dilaporkan oleh beberapa lembaga.

Setelah disidangkan ternyata banyak kejadian yang dianggap benar dan berakhir dengan pemecatan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum membahas terkait sosok yang akan menjadi ketua KPU definitif.

Baca Juga :  Cara Daftar DTKS Bagi Siswa Yang Ingin Mengajukan KIP Kuliah 2024

Hal itu dilakukan untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

“Kami sendiri sebenarnya belum membahas secara komprehensif, apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti.

Jadi ini soal pilihan,” ucap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Setelah pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga :  World Water Forum ke-10 Digelar di Bali Pada Tanggal 18-25 Mei 2024, Indonesia Membawa Isu Lingkungan Yang Sensitif

Padahal Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 .

Tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Dia menjelaskan bahwa 6 anggota yang tersisa sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Jumat, 13 September 2024 - 23:26 WIB

Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis

Berita Terbaru