Korupsi menjadi heboh diberbagai media seiring dengan banyaknya pejabat yang ditangkap.
Pemimpin daerah banyak yang diperiksa dan ditelusuri indikasi praktik korupsi.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan ke publik bahwa.
Dia tidak kemana-mana pasca-penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah instansi Pemerintah Kota Semarang.
“Saya ada di sini, saya tidak kemana-mana. Saya di sini,” ucapnya, setelah rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Ketika diminta menanggapi penggeledahan oleh KPK di instansi lingkup Pemkot Semarang.
Dia mengatakan sampai sekarang pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan.
“Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Dia memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang.
Selalu aktiv dan tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah
Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Namun Ita tidak terlihat di kantornya di Balai Kota Semarang, Hampir sepekan sejak dimulainya penggeledahan oleh KPK tersebut,
Ita hadir pada saat rapat paripurna di DPRD Kota Semarang sesuai undangan yang diberikan.
Dimana mengagendakan Penandatanganan Nota Keselamatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Serta diusulkannya perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang.
Termasuk diantaranya yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Bahkan penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Serta dugaan adanya praktik penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut,
Hingga sekarang KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang terbukti.