Jawa Timur dihebohkan dengan perilaku polisi yang membakar suaminya sendiri.
Korban yang merupakan polisi tersebut dibakar oleh isterinya yang berpofesi sebagai Polwan.
Dalam menyikapi peristiwa tersebut maka Kepolisian melakukan tidakan hukum tegas kepada pelaku.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja.
Uang tersebut harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu.
Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.
Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban.
Karena korban sering kali menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.
Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Terjadi ketegangan antara Korban dan istrinya sampai cekcok keluarga tidak bisa dihindari.
Hingga percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.
Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya.
Percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban dan membakar tubuhnya.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
Dengan bingung korban “Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini ke RSUD.
Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit.
Dengan dibantu oleh beberapa tetangga, Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim.
Melihat kondisi tersebut masyarakat semakin cemas dengan dampak yang ditimbulkan dari perjudian online.
Karena yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan rakyat biasa saja tetapi polisi juga mengalami hal yang sama.