Kronologi Polwan Bakar Polisi di Mojokerto Jawa Timur, Dimulai Cekcok Hingga Disiram Bensin

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur dihebohkan dengan perilaku polisi yang membakar suaminya sendiri.

Korban yang merupakan polisi tersebut dibakar oleh isterinya yang berpofesi sebagai Polwan.

Dalam menyikapi peristiwa tersebut maka Kepolisian melakukan tidakan hukum tegas kepada pelaku.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja.

Uang tersebut harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu.

Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.

Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban.

Baca Juga :  Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat di Tengah Ketidakpastian Kasus Vina Cirebon, Melambaikan Tangan dan Menyapa Wartawan Dengan Senyuman

Karena korban sering kali menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Terjadi ketegangan antara Korban dan istrinya sampai cekcok keluarga tidak bisa dihindari.

Hingga percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.

Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya.

Percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban dan membakar tubuhnya.

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.

Dengan bingung korban “Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini ke RSUD.

Baca Juga :  Harun Masiku Menjadi Pekerjaan Rumah KPK Yang Belum Selesai Hingga Masa Jabatan Akan Berakhir

Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit.

Dengan dibantu oleh beberapa tetangga, Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.

Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim.

Melihat kondisi tersebut masyarakat semakin cemas dengan dampak yang ditimbulkan dari perjudian online.

Karena yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan rakyat biasa saja tetapi polisi juga mengalami hal yang sama.

Berita Terkait

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru